Aspirasi jabar || Sumedang — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Sumedang) menegaskan komitmennya mengawal penyelesaian pembayaran lahan warga yang terdampak pembangunan Bendungan Cipanas. Penegasan itu mengemuka dalam audiensi lanjutan bersama warga Kecamatan Conggeang, Rabu (18/2/2026), di ruang rapat paripurna DPRD.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya terkait pembebasan lahan di Desa Cacaban dan Karanglayung. Sejumlah pemangku kepentingan hadir, mulai dari Ketua Komisi I DPRD Asep Kurnia, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Bagian Hukum Setda, Camat Conggeang, perwakilan Kejaksaan Negeri Sumedang, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lahan, hingga warga terdampak.
Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Ja'far, menjelaskan bahwa dari total bidang lahan yang diajukan, 13 bidang telah dinyatakan clear and clean. Sementara itu, 45 bidang lainnya masih memerlukan verifikasi ulang untuk memastikan keabsahan administrasi dan kejelasan hak.
“Verifikasi ulang ini penting agar proses pembayaran tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Prinsipnya, hak warga harus dipenuhi secara adil dan transparan,” tegas Sidik.
Ia juga menyambut baik langkah Kejaksaan Negeri Sumedang yang siap memberikan pendampingan hukum dalam proses tersebut. Menurutnya, pendampingan ini menjadi kunci agar penyelesaian berjalan tertib, akuntabel, serta mencegah warga terdampak terpinggirkan.
Dengan pengawalan lintas lembaga dan keterbukaan proses, DPRD berharap pembayaran lahan terdampak Bendungan Cipanas dapat segera tuntas. “Tidak boleh ada warga yang dirugikan. Pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat,” pungkas Sidik.
Jurnalis : Aep Mulyana
