-->

Notification

×

Iklan

Proyek Rencana Pembangunan Living Mall Masih Terindikasi Bermasalah

7 Feb 2026 | Februari 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-07T01:22:51Z






Aspirasi Jabar II Pontianak Kalbar.
Kubu Raya - Proyek rencana pembangunan Living Mall Plaza Kubu Raya Kalimantan Barat masih terindikasi bermasalah. Kuasa Ahli waris Agus Husin turun langsung di lokasi Proyek Rencana Pembangunan, Jum'at, pagi. 6/2/2026.


Objek sengketa ini berupa sebidang tanah seluas 16.100 meter persegi di Desa Sungai Raya Dalam yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor Induk Bidang (NIB) 14.14.000002003.0.


Sertifikat tersebut tercatat atas nama Dahlan Iskan, dengan jangka waktu hak hingga 6 Agustus 2024. HGB itu diterbitkan berdasarkan Keputusan Nomor 00010/HGB/BPN-61.00/VIII/2024 tertanggal 6 Agustus 2024.


Proyek ini sebenarnya sudah pernah didemo oleh ahli waris pada bulan Agustus yang lalu tahun 2025, namun masih tetap dilaksanakan pengerjaan nya, seharusnya harus di stop dulu, karena tanah tersebut masih terindikasi bermasalah,"menurut Agus Husin kuasa ahliwaris dari tanah tersebut.


Sedangkan dari kuasa pihak Living Mall M. Armin Lukman, menjelaskan, bahwa tanah tersebut kita beli dari Pak Dahlan Iskan. Pada saat membeli ya ditunjukkan lah sertifikat yang dirilis oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kubu Raya, karena ada sertifikat. Kemudian barang ini ada, ya kita beli lah.


Tujuan kita beli untuk Investasi dan untuk masyarakat. Kemudian ada permintaan dari Pak Agus ahli waris untuk proses hukum, ya kita hormati. Kuasa hukum setiap warga negara itu berhak untuk mengajukan.


Tapi pak Agus ini sebenarnya pemilik awal kali ya dengan Pak Dahlan. Kami adalah pembeli berikutnya nya tahun 2024 menurut dari kuasa Living setelah sertifikat nya keluar, beli dari Pak. Dahlan.


Itu berdasarkan dari sertifikat, kemudian keterangan dari BPN, maka kita beli lah. Namun ternyata dilapangan muncul kasus ini, itukan hak pak Agus warga ahliwaris. Kita menghormati semua, ujar dari M. Armin Lukman dari kuasa Living.


Lanjut ditambahkannya, menurut dari BPN ya normatif, mereka ada juru ukur dan lain sebagainya yang dilakukan. Kita hanya mengikuti apa yang sudah patokan BPN. Saya tidak ingin berkomentar, karena mereka ada SOP (Standar operasionalnya).


Sejauh ini kita menghargai semua pihaklah,"ungkap. M. Armin Lukman kuasa hukum dari ADM. 


Sementara menurut keterangan dari dua belah pihak dari pantauan media, bahwa sementara dugaan kasus ini masih menyangkut kasus hukum dalam sidang pengadilan.


Jurnalis : A. Rakhman Hudri


Editor     : Asp. SP. 
×
Berita Terbaru Update