Aspirasi Jabar || Subang - Seminar nasional bertajuk pembahasan transisi hukum pidana nasional digelar sukses di Hotel Nalendra Plaza Subang. Acara ini diinisiasi oleh DPC PERADI Subang dan dimoderatori oleh Sadath M. Nur, SHI., MH, Anggota Pengurus DPC Peradi Subang yang juga dosen STEINU Subang dan menghadirkan dua pembicara utama: Dr. Adardam Achyar, SH., MH. (Ketua Umum DPP IKADIN) serta Rivai Kusumanegara, SH., MH. (Sekretaris Jenderal DPP IKADIN). Jum'at. 13/2/2026.
Seminar menyimpulkan bahwa berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menandai era baru peradilan pidana Indonesia. Reformasi ini menggeser paradigma dari keadilan retributif (pembalasan) menuju pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi manusia.
Posisi Advokat ditegaskan sebagai pilar penegak hukum yang setara dengan aparat lainnya. KUHAP Baru memberikan imunitas lebih kuat, peran aktif luas dalam due process of law, serta instrumen progresif seperti judicial pardon dan plea bargaining, guna pembelaan yang lebih efektif bagi tersangka/terdakwa.
Namun, penguatan wewenang ini merupakan “pedang bermata dua”. Di satu sisi membuka peluang pembelaan progresif, di sisi lain berpotensi mengancam independensi profesi jika tidak dikawal ketat oleh penegakan Kode Etik Advokat.
Indonesia (KEAI). Masa depan organisasi advokat (“Quo Vadis”) bergantung pada kemampuan standardisasi etika yang selaras dengan reformasi hukum, memastikan setiap celah pembelaan digunakan semata-mata untuk kebenaran dan keadilan substantif.
Dr. Adardam Achyar menekankan pentingnya Advokat menjaga martabat profesi di tengah dinamika baru, sementara Rivai Kusumanegara menyoroti integrasi norma etika dengan hukum pidana sebagai syarat mutlak keberhasilan reformasi.
Seminar ini diharapkan menjadi momentum bagi IKADIN dan seluruh Advokat Indonesia untuk mengawal implementasi hukum baru secara profesional dan berintegritas, demi supremasi hukum yang berkeadilan.
Endang Supriadi, SH., MH., Ketua DPC PERADI Subang :
“Ini momentum besar buat Advokat daerah. Di Subang, kami siap kawal implementasi agar keadilan substantif sampai ke masyarakat paling bawah.”
Takdir Triwulansyah, SH., selaku Ketua Pelaksana Seminar, menutup acara dengan pesan tegas :
“Seminar ini bukan akhir, tapi awal perjuangan. Mari kita wujudkan Advokat yang profesional, berintegritas, dan siap mengawal supremasi hukum di era baru ini".
Editor : Asp. SP.
