-->

Notification

×

Iklan

Tanah SDN Tanjungjaya Digugat Ahli Waris, Pemdes Linggajaya Desak Pemkab Sumedang Bertindak Tegas

5 Feb 2026 | Februari 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-05T10:14:41Z

Aspirasi Jabar || Sumedang – Sengketa kepemilikan lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tanjungjaya di Desa Linggajaya, Kecamatan Cisitu, kembali mengemuka dan kini memasuki babak serius. Tanah yang telah puluhan tahun digunakan sebagai sarana pendidikan itu resmi digugat oleh pihak ahli waris, menuntut kejelasan status hukum dan penyelesaian konkret dari Pemerintah Kabupaten Sumedang.


Kepala Desa Linggajaya, Agus Wawan, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menyampaikan keterangan itu didampingi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Linggajaya, Agus Sukmasantana, dan Ketua Keluarga Besar FKPPI kabupaten Sumedang saat dikonfirmasi awak media.


Menurut Ketua BPD, polemik tanah SDN Tanjungjaya sejatinya merupakan persoalan lama yang tak kunjung tuntas. Ia mengungkapkan bahwa sejak sekitar tahun 2000, pihak desa telah mengajukan persoalan ini kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang. Namun, selama bertahun-tahun pengajuan tersebut tidak mendapat respons yang jelas.


“Luas tanahnya sekitar 300 bata, dengan tiga orang ahli waris. Jika dihitung dengan harga saat ini, estimasinya mencapai kurang lebih Rp4 juta per bata,” ujar Agus Sukmasantana.


Kepala Desa Linggajaya menambahkan, pada tahun 2023 para ahli waris kembali mengajukan tuntutan atas lahan tersebut. Pemerintah desa kemudian memfasilitasi pengajuan ulang sebagai bentuk tanggung jawab moral dan upaya mediasi agar persoalan tidak semakin berlarut.


“Dan pada tahun 2026 ini, kami kembali mengajukan permohonan penyelesaian secara resmi,” jelas Agus Wawan.


Upaya tersebut mendapat dukungan penuh dari Keluarga Besar FKPPI kabupaten Sumedang, yang turut mendorong agar Pemerintah Kabupaten Sumedang memberikan perhatian serius dan segera mengambil langkah penyelesaian.


“Alhamdulillah, kali ini mulai ada respons. Pemerintah daerah mengundang kami dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang pada 26 Januari 2026 lalu,” ungkapnya.


Meski demikian, Pemerintah Desa Linggajaya menegaskan agar respons tersebut tidak berhenti pada tataran administratif semata. Mereka menuntut adanya komitmen dan langkah nyata dari pemerintah daerah.


“Kami berharap rapat itu bukan sekadar formalitas. Jangan sampai hanya memberi harapan, sementara persoalan di lapangan terus menggantung,” tegas Kepala Desa.


Penyelesaian sengketa tanah SDN Tanjungjaya dinilai sangat krusial, tidak hanya bagi para ahli waris, tetapi juga demi kepastian hukum aset pendidikan serta keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar di Kecamatan Cisitu.


Kini, seluruh pihak menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk menuntaskan persoalan yang telah berlarut selama lebih dari dua dekade tersebut.


Jurnalis : Aep Mulyana
×
Berita Terbaru Update