Aspirasi jabar || Sumedang – Proyek hotmix Bantuan Keuangan Kabupaten (Bankudes) Tahun 2025 senilai Rp65 juta di Desa Ranggasari akhirnya dikerjakan. Namun alih-alih membawa kelegaan, hasil pengerjaan justru menuai sorotan tajam.
Kegiatan dengan spesifikasi panjang 150 meter, lebar 2 meter, dan tebal 3 cm itu dilaksanakan oleh pihak ketiga. Ironisnya, Kepala Desa Ranggasari, Gunawan Sumitro, secara terbuka mengakui kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan harapan.
“Kalau saya harus jujur, tidak sesuai hasilnya. Tapi harus bagaimana lagi? Proses supaya proyek ini bisa dikerjakan sangat berliku dan penuh perjuangan. Bagaimanapun yang penting dikerjakan,” ujar Gunawan saat diwawancarai.
Pernyataan tersebut menjadi pengakuan yang tak biasa. Seorang kepala desa secara gamblang menyebut hasil pekerjaan tak sesuai harapan, namun pada saat yang sama menyatakan harus menerima kenyataan tersebut. Sebuah ironi dalam pengelolaan anggaran publik.
Uang Diserahkan, Pekerjaan Tak Kunjung Jalan
Seperti diberitakan sebelumnya, Desa Ranggasari merupakan satu dari lima desa yang belum merealisasikan bantuan keuangan provinsi tahun 2025 hingga akhir tahun anggaran. Fakta yang lebih mengejutkan, dana kegiatan disebut-sebut telah lebih dulu diserahkan kepada pihak ketiga, namun pekerjaan tak kunjung dilaksanakan hingga melewati batas waktu.
Baru pada hari ini, proyek tersebut akhirnya dikerjakan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa dana bisa diserahkan sebelum pekerjaan berjalan? Bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan? Dan siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan hingga kualitas yang dipertanyakan?
Dalam tata kelola keuangan desa yang diatur melalui kebijakan pemerintah pusat dan pengawasan oleh instansi seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama. Ketika kualitas pekerjaan tak sesuai dan keterlambatan terjadi, publik berhak meminta penjelasan.
Kekecewaan yang Dipendam
Gunawan Sumitro tidak menutupi kekecewaannya. Namun ia juga menyiratkan posisi dilematis sebagai kepala desa.
“Walau kecewa, harus bagaimana? Harus menerima hasil pengerjaan ini,” katanya.
Pernyataan itu menyisakan tanda tanya besar. Apakah desa tidak memiliki ruang untuk menolak atau meminta perbaikan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai? Apakah kontrak kerja memuat klausul pengawasan mutu dan jaminan kualitas?
Dengan nilai Rp65 juta, publik tentu berharap hasil yang proporsional dan memenuhi standar teknis. Ketebalan 3 cm hotmix untuk jalan desa bukan angka kecil jika dikerjakan sesuai spesifikasi. Jika kualitasnya dipersepsikan “asal-asalan”, maka yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran, tetapi juga keselamatan dan kepercayaan masyarakat.
Satu Proyek Lagi Dipertaruhkan
Masih ada satu kegiatan tersisa, yakni bantuan sarana prasarana (sapras) provinsi yang rencananya akan dilaksanakan besok. Pemerintah desa berharap pekerjaan berikutnya tidak kembali menghadirkan polemik.
“Mudah-mudahan tidak ingkar janji, dan hasil hotmix-nya lebih bagus,” harap pihak desa.
Kini bola ada pada pihak ketiga dan pengawas teknis. Masyarakat Desa Ranggasari tentu tidak ingin kembali menerima pekerjaan yang sekadar “asal jadi”. Di tengah sorotan publik, proyek sapras provinsi menjadi ujian terakhir: apakah pengelolaan anggaran desa benar-benar berpihak pada kualitas dan kepentingan warga, atau hanya sebatas menggugurkan kewajiban administrasi?.
*Tim Liputan Sumedang
Editor : Aep Mulyana