Aspirasi Jabar || Sumedang – Polemik hilangnya puluhan ekor sapi dari program ketahanan pangan di Desa Ranggasari, Kecamatan Surian, Kabupaten Sumedang, kian memanas. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penyimpangan Dana Desa yang dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 22 ekor sapi yang merupakan bagian dari program ketahanan pangan desa dilaporkan tidak lagi diketahui keberadaannya. Sapi-sapi tersebut dibeli menggunakan Anggaran Dana Desa selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2022 hingga 2024.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Desa Ranggasari yang baru, Gunawan Sumitro, akhirnya angkat bicara. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait pengelolaan program pengadaan sapi yang kini menjadi sorotan masyarakat.
Gunawan menegaskan bahwa program tersebut berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.
“Saya tidak tahu dan belum menerima laporan secara rinci terkait masalah sapi dari program ketahanan pangan tersebut. Urusan sapi itu merupakan urusan kelompok penerima manfaat dengan kepala desa terdahulu yang kini sudah meninggal dunia,” ujar Gunawan saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, setelah kepala desa sebelumnya wafat, pengelolaan program tersebut dilanjutkan oleh Edi, yang saat itu menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Ranggasari dari unsur Kecamatan Surian.
“Setelah kepala desa lama meninggal, program tersebut dilanjutkan oleh Pak Edi sebagai Pj kepala desa dari Kecamatan Surian. Sekarang beliau sudah pindah tugas ke Kecamatan Tanjungmedar,” katanya.
Gunawan menambahkan, dirinya baru resmi menjabat sebagai Kepala Desa Ranggasari pada akhir 2025. Ia dilantik pada 29 Desember 2025 dan melaksanakan serah terima jabatan pada 3 Januari 2026.
Menurutnya, saat ia mulai memimpin desa, keberadaan sapi-sapi tersebut sudah tidak lagi ditemukan pada kelompok penerima manfaat.
“Ketika saya mulai menjabat, sapi-sapi itu sudah tidak ada lagi di kelompok penerima manfaat. Bagaimana prosesnya sampai bisa hilang atau dijual, sampai sekarang saya belum mendapat laporan secara rinci,” tegasnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru di tengah masyarakat. Pasalnya, program pengadaan sapi yang menghabiskan anggaran Dana Desa lebih dari Rp274 juta sejak 2022 hingga 2024 seharusnya memiliki administrasi serta laporan pertanggungjawaban yang jelas di tingkat pemerintah desa.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Edi, yang disebut-sebut turut menangani program tersebut saat menjabat sebagai penjabat kepala desa, belum membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan.
Kondisi ini memperkuat desakan masyarakat agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Warga menilai, hilangnya 22 ekor sapi yang dibeli menggunakan Dana Desa tidak mungkin terjadi tanpa proses administrasi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sejumlah pengamat tata kelola desa di Sumedang juga menilai, dalam sistem pengelolaan Dana Desa, setiap program seharusnya tercatat dalam dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban. Dengan demikian, meskipun terjadi pergantian kepala desa, jejak penggunaan anggaran tetap dapat ditelusuri secara administratif.
Kasus ini kini tidak hanya menjadi perhatian warga Desa Ranggasari, tetapi juga masyarakat luas di Kecamatan Surian. Berbagai pihak berharap aparat penegak hukum segera melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang terkait, mulai dari pengurus kelompok penerima manfaat, perangkat desa, hingga pejabat yang pernah menjabat sebagai penjabat kepala desa.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Jika benar terjadi penyimpangan, hilangnya puluhan sapi dari program ketahanan pangan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berpotensi menjadi skandal penyalahgunaan Dana Desa yang merugikan masyarakat.
Jurnalis : Aep Mulyana