Aspirasi Jabar || Karawang - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang melakukan penandatanganan (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Pelaksanaan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Karawang dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (04/03/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pendampingan dan penanganan aspek hukum bagi perusahaan daerah, sehingga tata kelola dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui sinergi ini, setiap kebijakan dan langkah yang diambil diharapkan selalu selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat.
Kolaborasi ini juga menjadi wujud komitmen bersama antar lembaga dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan Kabupaten Karawang yang berkelanjutan
Penandatanganan ini dituangkan melalui nota kesepahaman bersama yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang dan Direktur PDAM Karawang
Liputan : Az
