-->

Notification

×

Iklan

Satreskrim Polres Purwakarta Gagalkan Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Mewah Lintas Provinsi

6 Mar 2026 | Maret 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-06T04:31:08Z


 
Aspirasi Jabar || Purwakarta, 5 Maret 2026 – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil menggagalkan aksi komplotan pencuri spesialis rumah mewah yang beroperasi lintas provinsi. Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis sore.
 

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan, pelaku yang terdiri atas lima orang menggunakan mobil mewah jenis Lexus saat melakukan survei untuk mencari rumah sasaran agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.
 


Kelima pelaku diketahui menjalankan aksinya di beberapa kota di berbagai provinsi, antara lain Purwakarta dan Bandung Barat (Jawa Barat), Riau, Jawa Tengah, dan Sidoarjo (Jawa Timur).
 


Polisi menangkap kelima pelaku dalam pengejaran hingga ke safehouse mereka di kawasan Puncak, Bogor. Salah seorang pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial RD (60) dari Kuningan, Jawa Barat.
 


Para pelaku yang diamankan yakni A W (31) dari Semarang, AA (39) dari Brebes, J A (27) dari Medan, RA (27) dari Deli Serdang, dan RL (33) dari Jakarta Timur. Dalam melancarkan aksi, pelaku berpura-pura bertamu dan menanyakan keberadaan pemilik rumah pada tetangga. Setelah memastikan rumah kosong, mereka mencongkel pintu masuk menggunakan perkakas dan mengambil barang-barang berharga di dalamnya.
 


Barang bukti yang diamankan antara lain 11 jam tangan berbagai merek, dua cincin batu akik, perhiasan emas dan berlian berbentuk cincin dan gelang. Selain itu, turut diamankan satu sweater, tas gendong Adidas, satu celana Cardinal, satu kaos, dan satu celana panjang Pull&Bear.
 


Kapolres menegaskan bahwa para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
 


Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan keamanan lingkungan di wilayah Purwakarta dan sekitarnya.

Editor : Redaksi
×
Berita Terbaru Update