Aspirasi Jabar || Purwakarta, 20 April 2026 – Ketegasan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali terbukti setelah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terlibat aksi tawuran antar kelompok pelajar di Kecamatan Campaka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Belakang Gedung Utama Polres Purwakarta, Jalan Veteran No.408, Ciseureuh, Purwakarta, pada Senin (20/4). Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Wakapolres Kompol Sosialisman Muhammad Natsir, dan dihadiri jajaran Satreskrim, Propam, Humas, serta awak media.
Kompol Sosialisman M. Natsir menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim Satreskrim setelah menerima laporan adanya korban luka yang menjalani perawatan di RS Rama Hadi Purwakarta. "Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan olah TKP, pengumpulan keterangan saksi, serta pelacakan jejak digital para pelaku," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku utama, yakni NF (15) dan ANS (18), yang terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut. Peristiwa tawuran terjadi di Kawasan Perhutani Cigangsa, Kampung Sukamaju RT 027/005, Desa Campakasari, Kecamatan Campaka, yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua kelompok melalui komunikasi di media sosial.
Satreskrim Polres Purwakarta juga melakukan pendalaman melalui analisis media sosial yang digunakan para kelompok pelajar sebagai sarana komunikasi dan provokasi. Diketahui kedua kelompok saling menantang melalui Instagram hingga akhirnya sepakat menentukan waktu dan lokasi tawuran.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa: 1 celurit bergagang ungu ±80 cm, 1 samurai bergagang cokelat ±80 cm, 1 gobang warna silver dengan panjang ±1 meter, 1 unit sepeda motor Honda Genio No Pol T 5821 JM warna biru atas nama Komarudin Al Afghan, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat No Pol T 2784 RA warna merah putih atas nama Sumaedi.
Korban berinisial RL mengalami luka dan telah mendapat perawatan di RS Rama Hadi Purwakarta.
Kasi Humas Polres Purwakarta AKP Enjang Sukandi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap aksi kekerasan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. "Polres Purwakarta tidak akan memberi ruang bagi aksi tawuran dan kekerasan jalanan. Penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut, Enjang mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di lingkungan rumah maupun di media sosial. "Kami mengajak seluruh orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga anak-anak kita dari pergaulan negatif dan konten media sosial yang dapat memicu tindakan kekerasan. Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya potensi tawuran atau gangguan kamtibmas melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat," imbau dia.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasi Humas juga menegaskan bahwa pencegahan jauh lebih penting dibanding penindakan. "Keamanan bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita bersama. Kolaborasi masyarakat, sekolah, dan orang tua menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terulang," tambahnya.
Dengan pengungkapan cepat ini, Polres Purwakarta menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman, kondusif, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari aksi kekerasan.
(Editor: Redaksi)
