Aspirasi Jabar ||Morotai - Pemerintah Desa Raja, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai meminta masyarakat segera melengkapi dokumen administrasi tanah guna mendukung proses Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang sebelumnya dikenal sebagai prona.
Kepala Desa Raja, Steven Katiandagi, mengatakan target sertifikat tanah yang ditetapkan pemerintah kemungkinan sulit tercapai apabila persoalan administrasi warga belum diselesaikan.
“Ya memang kalau untuk kuota capai 500 mungkin tidak capai itu, karena yang pertama untuk keluarga-keluarga baru ini terkendala terkait dengan administrasi tanah atau kintal rumah,” kata Steven, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, sebagian warga masih belum memenuhi syarat administrasi, terutama terkait dokumen jual beli tanah.
“Karena dari pihak pertama itu untuk surat jual beli dan sebagainya itu belum memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, persoalan jual beli tanah yang belum tuntas juga menjadi salah satu penyebab lambatnya proses pengurusan sertifikat.
“Karena soal jual beli itu ada yang belum menyelesaikan terkait harga jual beli tanah tersebut, makanya terkendala itu,” katanya.
Steven menambahkan, dokumen jual beli menjadi salah satu syarat penting dalam proses pengukuran dan pengumpulan berkas program prona.
“Kemudian untuk kelengkapan berkas disaat pengukuran untuk prona ini salah satu juga masuk yaitu surat jual beli. Kemudian kalau soal hibah itu penting hibahnya aman,” jelasnya.
Pemerintah desa berharap masyarakat segera menyelesaikan persoalan administrasi agar proses pengurusan sertifikat tanah dapat berjalan lancar.
“Kami dari pemerintah desa harapannya semoga untuk pengurusan administrasi ini dalam proses prona ini kurang lebih satu minggu ini mungkin bisa diselesaikan,” tandas Steven.
Laporan : (oje)
