-->

Notification

×

Iklan

PERMATA Kecam Kontenisasi Kasus Kekerasan Seksual Di Purwakarta: “Korban Bukan Alat Pencitraan Bupati”

14 Mei 2026 | Mei 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-14T11:08:32Z





Aspirasi Jabar || Purwakarta - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum ustad di Purwakarta baru-baru ini menggemparkan masyarakat. Namun, bukannya mendapatkan penindakan tegas sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kasus tersebut justru dinilai dijadikan konten oleh Bupati Purwakarta yang dinilai memperparah kondisi psikologis korban.
 

Perhimpunan Mahasiswa Purwakarta (PERMATA) melontarkan kritik keras terhadap tindakan tersebut. Mereka menilai menjadikan kasus dugaan kekerasan seksual sebagai bahan konten media sosial mencerminkan hilangnya empati dan gagalnya pejabat dalam memahami prinsip perlindungan korban.
 

Di tengah trauma yang dialami korban, munculnya konten yang menampilkan kasus tersebut dinilai memperlihatkan kecenderungan mencari perhatian publik dan panggung pencitraan di atas penderitaan korban.
 

Ketua Umum PB. PERMATA Algifari Ahmad Daerobi menyampaikan penegasan tegas, “PERMATA mengecam keras segala bentuk kontenisasi kasus kekerasan seksual. Korban bukan bahan tontonan, bukan alat menaikkan popularitas, dan bukan properti politik untuk membangun citra kepedulian di media sosial,” tegasnya.
 

PERMATA menilai pejabat publik seharusnya hadir memberi rasa aman dan perlindungan hukum, bukan malah ikut memperluas konsumsi publik terhadap tragedi yang dialami korban. “Sangat memalukan ketika pejabat lebih cepat menyalakan kamera dibanding memastikan korban mendapat perlindungan. Ini bukan empati, ini eksploitasi luka manusia demi sorotan publik,” lanjut pernyataan tersebut.
 

Menurut mereka, tindakan menjadikan kasus kekerasan seksual sebagai konten tanpa sensitivitas hanya memperparah trauma korban dan membuka ruang terjadinya secondary victimization atau luka kedua akibat tekanan sosial dan perhatian publik yang berlebihan.
 

PERMATA juga menegaskan bahwa hak korban atas privasi dan pemulihan telah dijamin dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Karena itu, setiap pihak, terutama pejabat publik, wajib menjaga etika dan tidak menjadikan tragedi korban sebagai bahan konsumsi digital.
 

“Kalau penderitaan korban dipakai untuk membangun engagement dan pencitraan, maka yang sedang dipertontonkan bukan kepedulian, tetapi matinya hati nurani,” ujar. Algifari.
 

Dalam pernyataannya, PERMATA menegaskan bahwa korban kekerasan seksual bukan properti media. “Mereka bukan alat menaikan engagement, popularitas, ataupun citra kepedulian pejabat. Ketika kamera dinyalakan, narasi dibangun, dan kasus diolah menjadi konten viral, maka ada trauma korban yang dipertaruhkan demi tepuk tangan publik,” ujarnya.
 

“Jangan bungkus eksploitasi korban dengan dalih kepedulian. Ketika tragedi kekerasan seksual dijadikan bahan konten, yang dipertontonkan bukan keberpihakan, melainkan hilangnya etika dan sensitivitas terhadap korban,” pungkasnya.
 

Dengan demikian, PERMATA mendesak seluruh pihak untuk menghentikan budaya mengeksploitasi kasus kekerasan seksual demi kepentingan media sosial. Mereka menekankan bahwa korban membutuhkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan ruang aman, bukan tambahan tekanan akibat viralnya konten di internet. ( Tim). 



×
Berita Terbaru Update