-->

Notification

×

Iklan

Publik Pertanyakan Kinerja Penyidik Polsek Grabag, Dinilai Lamban Dalam Penangan Kasus Tipu Gelap Yang Menimpa Pengusaha Beras

8 Mei 2026 | Mei 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-08T03:06:03Z
Aspirasi Jabar || Magelang – Penanganan dugaan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp266 juta yang menimpa ibu pengusaha beras di Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang menuai sorotan tajam dari pihak kuasa hukum pelapor, Umi Azizah, pada Jumat (08/05/2026). Laporan yang diajukan di wilayah hukum Polsek Grabag Polres Magelang dinilai mengandung kejanggalan dalam langkah-langkah penanganannya.
 
Kuasa hukum pelapor, Marlundu Lumbanraja S.H, menilai terdapat ketidaksesuaian dalam mekanisme pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian selama proses penyelidikan awal. Sorotan tersebut muncul setelah ia menghubungi langsung Kapolsek Grabag AKP Suhartoyo untuk menanyakan perkembangan kasus yang telah dilaporkan kliennya beberapa waktu lalu.
 
Dalam komunikasi tersebut, kuasa hukum mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa pihak Polsek Grabag telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, sementara pelapor maupun terlapor belum pernah dipanggil secara resmi untuk dimintai klarifikasi maupun pemeriksaan awal (Berita Acara Pemeriksaan/BAP).
 
Menurut Marlundu, langkah tersebut dinilai tidak lazim dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai arah penanganan perkara. "Dalam penanganan perkara dugaan pidana, terutama kasus penipuan dan penggelapan, seharusnya penyidik terlebih dahulu melakukan pendalaman pada pokok permasalahan, melalui pemeriksaan pelapor dan terlapor. Dari hasil pendalaman tersebut, barulah penyidik mengembangkan perkara dengan memanggil para saksi yang dianggap mengetahui ataupun berkaitan dengan objek perkara," jelasnya kepada awak media liputan4.com.
 
Ia menambahkan, "Secara logika hukum dan prosedur penanganan perkara, yang pertama harus dipanggil itu pelapor dan terlapor dulu untuk dimintai keterangan secara utuh. Setelah duduk persoalannya terang, baru penyidik melakukan pengembangan kepada saksi-saksi yang dianggap relevan."
 
Marlundu menilai langkah yang dilakukan Polsek Grabag justru terbalik dan berpotensi menimbulkan multitafsir dalam proses penanganan perkara. "Kami sangat menyayangkan ketika saksi-saksi sudah dipanggil lebih dulu, sementara klien kami sebagai pelapor belum pernah diperiksa lebih mendalam, begitu juga pihak terlapor. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami. Ada apa sebenarnya dengan penanganan kasus ini?" tegasnya.
 
Lebih lanjut, kuasa hukum menyebut pihaknya tidak ingin berspekulasi terlalu jauh, namun meminta agar aparat penegak hukum menjalankan proses penanganan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Kami menghormati institusi kepolisian dan mendukung penegakan hukum. Tetapi kami juga berkewajiban mengawal hak-hak hukum klien kami agar mendapatkan kepastian dan perlakuan yang adil dalam proses hukum," katanya.
 
Ia juga meminta agar Kapolsek Grabag memberikan penjelasan terbuka terkait tahapan penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat. "Jangan sampai muncul kesan bahwa penanganan perkara dilakukan secara tidak profesional atau tidak sesuai prosedur. Karena publik tentu akan menilai ketika proses awal saja sudah terlihat janggal," ungkapnya.
 
Kuasa hukum menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lanjutan apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur. "Kami akan terus mengawasi dan mengawal kasus ini sampai terang benderang. Klien kami mencari keadilan, sehingga proses hukumnya harus benar-benar berjalan objektif dan sesuai aturan yang berlaku karena klien kami sudah dirugikan dari segi materi yang cukup besar," pungkas Marlundu.
×
Berita Terbaru Update