-->

Notification

×

Iklan

Soroti Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kades Bido, Wakil Bupati: Proses Hukum Harus Dikawal Bersama

16 Mei 2026 | Mei 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-16T13:44:55Z


Aspirasi Jabar || Morotai - Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai menegaskan terus mengawal kasus dugaan ijazah palsu paket B yang melibatkan Kepala Desa Bido, kecamatan Morotai Utara berinisial ET.


Penegasan itu disampaikan oleh Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio Christian Pawane kepada media ini melalui WhatsApp, Sabtu (16/5/2026). Ia mengatakan bahwa terkait proses hukum kasus dugaan ijazah palsu harus di kawal secara bersama.


"Iya, mari kita sama-sama kawal proses hukum yang sedang berjalan," Kata Rio.

Meski demikian, dalam proses tersebut. Ia berharap agar tetap menghormati kasus yang sudah di tangani oleh pihak Polres Pulau Morotai.


"Kasus ini sudah masuk dalam wilayah hukum atau sudah ditangani oleh pihak Polres. Jadi kita hormati proses hukum biarkan proses hukum tetap berjalan dengan baik," ujarnya 


Akan tetapi, Ia menegaskan bahwa kasus tetap di kawal secara bersama. "Kita hormati dan kawal sama-sama proses hukum yang berjalan," tegasnya


Sebelumnya, pada Jum'at malam, (15/5/2026), pihak Polres melalui Kasi Humas Polres Pulau Morotai, IPTU Muhammad Yusuf Kasim, menjelaskan dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa kurang lebih 10 orang saksi, termasuk perwakilan dari Dinas Pendidikan. Namun, kepolisian menemui kendala dalam menggali keterangan lebih dalam dari pihak penyelenggara pendidikan, lantaran pengelola PKBM yang mengeluarkan ijazah tersebut diketahui telah meninggal dunia.


Meski begitu, pihaknya memastikan bahwa seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara terbuka. "Penyidik tetap transparan dalam menangani kasus ini. Kami harap masyarakat bersabar menunggu hasil resmi dari tim forensik agar perkara ini menjadi terang benderang," ujarnya.


Selain itu, Yusuf juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan pada Dinas Pendidikan setempat, status ijazah tersebut saat ini masih dinyatakan sah untuk digunakan oleh yang bersangkutan.


​"Pihak Dinas Pendidikan menyatakan kades masih berhak menggunakan ijazah tersebut karena adanya surat keterangan dari pengelola PKBM Bintang Utara. Surat itu menjelaskan bahwa terjadi kesalahan penulisan pada item nomor peserta," ujar Yusuf, Jumat (15/5/2026).


​Meski demikian, status ini bisa berubah jika ditemukan bukti manipulasi lain. "Jika nanti ditemukan penggantian data seperti nama atau tanggal lahir yang terbukti sengaja diubah, maka hak penggunaan ijazah tersebut gugur secara hukum," tegasnya.

​Olehnya itu, Yusuf menegaskan bahwa informasi mengenai hilangnya data forensik adalah tidak benar atau hoaks. Ia mengklarifikasi bahwa proses pengujian di laboratorium justru baru akan dimulai.


​"Tidak ada hasil forensik yang hilang di tengah jalan, karena penyidik sendiri memang belum berangkat ke lab. Rencananya, bulan ini penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) akan bertolak ke Manado untuk melaksanakan uji forensik tersebut," tandas Yusuf. 
Laporan : (oje)
×
Berita Terbaru Update