Aspirasi Jabar || Jakarta - Berdasarkan pemberitaan di website Aspirasi Jabar yang berjudul “Dugaan Praktik Lepas Tangkap Kasus Narkoba di Polres Jakarta Pusat Jadi Sorotan Publik” pada hari Kamis, 14 Mei 2026, dan Hak Jawab/Hak Koreksi tanggal 19 Mei 2026 oleh Yayasan Rehabilitasi Narkotika Cakra Sehati melalui kuasa hukumnya, Teuku Barrun & Partners sebagai berikut:
1. Bahwa pemberitaan pada alinea ke 7 terdapat pelanggaran.
2. Pencantutan nama kliennya.
Teuku Muhammad Zaky Barrun menyampaikan, bahwa Media Aspirasi Jabar telah melakukan dugaan melanggar Kode Etik Jurnalistik sebagaimana Pasal 18 ayat (2) Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada pemberitaannya di alinea ke 7.
"Selain itu, mencatut nama klien kami sebagai suatu pemberitaan yang belum pasti, dan tidak jelas," tulis Teuku Barrun & Partner kepada aspirasijabar.net, via WhatsApp.
Menurut tim kuasa hukum dari Teuku Barrun & Partner adalah suatu ketidak Akuratan fakta yang merugikan nama baik kliennya, telah merugikan dan jelas melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UUPers yang mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menyebutkan:
“Wartawan Indonesia melayani Hak Jawab dan hak koreksi secara proporsional”, kami Redaksi Aspirasi Jabar (aspirasijabar.net) memberikan Hak Jawab/Koreksi sebagaimana terlampir.
Team
