-->

Notification

×

Iklan

Pengacara Marlundu Lumban Raja Beri Tanggapan Tegas, Minta Paminal Magelang Bukti Prinsip "Tegak Lurus"

4 Jun 2026 | Juni 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-04T16:04:59Z


 
Aspirasi Jabar || MAGELANG – Pengacara kenamaan asal Kota Bandung, Marlundu Lumban Raja S.H., memberikan tanggapan tegas terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang melibatkan kliennya, Umi Azizah – seorang bos beras di Grabag. Dalam laporannya, Umi Azizah mengajukan dugaan diskriminasi dan ketidakadilan dalam penanganan kasusnya, yang diduga dilakukan oleh Kapolsek Grabag AKP Suhartoyo dan Kanit Reskrim Polsek Grabag Aiptu Armanto.


 
Marlundu menegaskan bahwa momen ini menjadi ujian nyata bagi Pemeriksaan Internal (Paminal) Polresta Magelang untuk membuktikan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil. Ia menyoroti pernyataan sebelumnya dari Kasie Propam Polresta Magelang AKP Risyanto yang menegaskan prinsip "Tegak Lurus" tanpa pandang bulu – pernyataan yang telah diberitakan di puluhan media anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).


 
"Sudah saatnya Paminal Polresta Magelang bekerja sesuai rasa keadilan, membuktikan apa yang disampaikan oleh AKP Risyanto. Prinsip 'Tegak Lurus' itu bukan sekadar ungkapan indah yang hanya dipajang di atas kertas atau dibacakan di hadapan wartawan semata, melainkan harus dibuktikan nyata dalam setiap penanganan kasus, terutama yang menyangkut oknum anggota sendiri," tegas Marlundu Lumban Raja.


 
PERINGATAN TEGAS JIKA JANJI TAK DITEPATI
 
Pengacara yang dikenal dengan julukan "Salam Keadilan" ini kemudian melontarkan peringatan keras jika Paminal terbukti tidak konsisten dan menyimpang dari prinsip yang telah digaungkan.


 
"Jika Paminal Polresta Magelang tidak berani bertindak tegas, membiarkan oknum yang diduga melakukan diskriminasi dan menyalahgunakan wewenang bebas begitu saja, atau malah justru mencari jalan untuk melindungi mereka, maka saya katakan dengan lantang: semua ucapan AKP Risyanto selama ini hanyalah omong kosong belaka, sekadar gula-gula bibir untuk menenangkan publik, dan tidak lebih dari sebuah sandiwara murah yang mempermalukan institusi Polri sendiri," ujarnya dengan nada tegas.
 


"Ingat, kami tidak akan diam. Kami akan terus awasi setiap langkahnya. Jika prinsip 'Tegak Lurus' itu mati dikalahkan oleh kekuasaan dan kedekatan, maka kami buktikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa di Polresta Magelang keadilan masih bisa diperjualbelikan, dan hukum berlaku tidak sama bagi siapa saja. Saat itu juga, kami akan bawa kasus ini lebih tinggi lagi hingga ke Mabes Polri, dan biarkan seluruh masyarakat menilai siapa yang benar-benar berani menegakkan aturan dan siapa yang hanya pandai berbicara," tandasnya penuh ketegasan.

 
Ia juga mengingatkan bahwa jalur penanganan kasus ini sebenarnya sudah jelas. "Secara pidana umumnya pun, perkara yang dilaporkan klien kami sebenarnya sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Magelang. Artinya, ketika kasus ini sudah ditangani langsung oleh pimpinan yang lebih tinggi, justru oknum di tingkat bawah malah bermain-main, memilih-milih siapa yang dibantu dan siapa yang ditinggalkan. Itu sudah jelas merupakan penyimpangan, bentuk diskriminasi, dan tindakan yang sangat merugikan kepentingan pencari keadilan," pungkasnya.
 

Marlundu berharap Paminal Polresta Magelang tidak kehilangan kesempatan emas ini untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, dengan segera memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek Grabag dan Kanit Reskrimnya hingga tuntas tanpa kompromi.
Laporan: Yas
×
Berita Terbaru Update