Aspirasi Jabar || Bandung- Kasus penipuan dan penggelapan yang menimpa Umi Azizah – seorang bos beras dari Grabag Magelang Jawa Tengah yang ditangani oleh pengacara dari Bandung Marlundu Lumban Raja, S.H. – menjadi sorotan dan perbincangan hangat publik pada Selasa (7/7/2026). Kontroversi muncul setelah diketahui bahwa dua petugas Polsek Grabag yang seharusnya mendapatkan sangsi administrasi karena melanggar kode etik Polri, malah diduga menerima kenaikan pangkat satu tingkat.
Di sela kegiatannya di Bandung, Marlundu Lumban Raja mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap proses penanganan kasus yang berjalan terlalu lama dan lambat. "Sejak awal klien kami melapor di Polsek Grabag, sudah banyak hal yang merugikan klien kami selaku masyarakat yang sedang berusaha mencari keadilan. Bahkan, proses di sana berujung pada pelaporan Kanit Reskrim dan Kapolsek Grabag ke Propam karena dinilai tidak mampu menangani pelaporan klien kami dengan benar," ujarnya.
Pengacara tersebut juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Unit Harda, telah terbit Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan akan segera digelar rapat gelar perkara untuk menentukan status tersangka. "Saya berharap hal ini segera dilaksanakan. Masyarakat sangat membutuhkan keadilan yang sesungguhnya serta kepastian hukum yang nyata," tegasnya.
Poin yang menjadi sorotan tajam adalah kabar mengenai kenaikan pangkat yang diterima oleh Aiptu Armanto (Kanit Reskrim Polsek Grabag) dan AKP Suhartoyo (Kapolsek Grabag) – dua anggota polisi yang sebelumnya telah dilaporkan ke Propam. Padahal, SP2HP yang diterima dari Sie Propam Polresta Magelang secara tegas menyatakan bahwa keduanya terbukti melanggar etika profesi.
"Sebagai pengacara dan ahli hukum, saya bertanya: apakah hal ini layak dan etis? Coba tanyakan kepada masyarakat luas, apakah pantas seseorang yang terbukti melanggar etik justru mendapatkan kenaikan pangkat?" tandas Lumban Raja. Ia menegaskan akan terus berjuang membela hak-hak Umi Azizah hingga keadilan benar-benar terwujud.
"Kami berharap Kapolda dan Kapolres dapat meninjau ulang serta melakukan pemeriksaan terkait rumor kenaikan pangkat bagi kedua anggota Polsek Grabag tersebut," tutup Marlundu Lumban Raja.
Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat memberikan klarifikasi terkait kabar kenaikan pangkat ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil serta sesuai dengan prinsip keadilan yang menjadi landasan profesi kepolisian.
