Aspirasi Jabar || BANDUNG, 11 Juli 2026 – Pada hari Sabtu (11/7) sekitar pukul 16.30 WIB hingga selesai, pihak Polsek Rancaekek melaksanakan kegiatan razia sekaligus himbauan kepada pengendara bermotor yang menggunakan knalpot modifikasi (tidak sesuai spesifikasi/ brong) di pertigaan Dangdeur, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Lantas IPTU Asep Dadan Supriatna dan diikuti oleh 15 personel gabungan dari Polsek Rancaekek. Adapun hasil yang diperoleh dari razia ini adalah sebanyak 22 kendaraan roda dua (R2) yang terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau brong.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman dan terkendali. Pihak kepolisian memberikan himbauan kepada para pelanggar agar mematuhi peraturan lalu lintas terkait standar knalpot kendaraan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat serta mengurangi polusi suara.
Andre, salah satu pengendara kendaraan roda dua yang terkena razia, menyadari bahwa knalpot pada kendaraannya menghasilkan suara bising dan secara sukarela datang menghadap petugas Polantas Rancaekek. "Saya merasa salah walaupun knalpot itu harga 800 ribu," ungkap Andre.
Para pelanggar yang terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi mendapatkan teguran serta informasi mengenai dampak negatif knalpot brong bagi lingkungan dan masyarakat, serta diminta untuk segera melakukan perbaikan agar sesuai dengan standar yang berlaku.
Laporan : Eka prabu
