Aspirasi Jabar Morotai — Mewakili Bupati Pulau Morotai, Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Umar Ali menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Kamis (3/9/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Pulau Morotai tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta insan pers.
Dalam penyampaiannya, Sekda menjelaskan KUA-PPAS 2027 disusun dengan mengacu pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2026, RKPD Kabupaten Pulau Morotai 2027, serta arah pembangunan RPJMD 2025–2029. Penyusunan juga mempertimbangkan kondisi ekonomi makro, kebijakan fiskal nasional, kemampuan keuangan daerah, dan dinamika pembangunan.
Tema pembangunan Morotai tahun 2027 ditetapkan “Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan Akses yang Berkeadilan.” Tema tersebut dijabarkan melalui tujuh prioritas pembangunan, di antaranya peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pembangunan berkelanjutan, transformasi digital, penguatan UMKM dan sektor unggulan, pengentasan kemiskinan, tata kelola pemerintahan, serta pembangunan infrastruktur dan konektivitas wilayah.
Untuk tahun anggaran 2027, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp556,93 miliar, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp53,19 miliar dan pendapatan transfer Rp503,74 miliar.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp714,57 miliar, yang terdiri atas belanja operasi Rp533,57 miliar, belanja modal Rp97,57 miliar, belanja tidak terduga Rp15 miliar, dan belanja transfer Rp68,42 miliar.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan dari perkiraan SiLPA tahun sebelumnya dianggarkan sebesar Rp1,02 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp33,58 miliar dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo atas Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pemerintah daerah menegaskan keterbatasan ruang fiskal tidak boleh mengurangi komitmen dalam meningkatkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, APBD 2027 akan dikelola secara selektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada hasil.
“Setiap rupiah dalam APBD adalah uang rakyat yang harus kembali dalam bentuk pelayanan, pembangunan, dan manfaat nyata,” tegasnya
Ia berharap pembahasan KUA-PPAS antara pemerintah daerah dan DPRD dapat berlangsung secara objektif, konstruktif, transparan, serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Pulau Morotai.(oje)