Aspirasi jabar || Sumedang– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027 serta Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Sumedang.
Penyampaian dua Raperda strategis tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Rabu (9/9/2026), yang dipimpin Ketua DPRD Sumedang dan dihadiri para wakil ketua serta anggota DPRD, Sekretaris Daerah, dan jajaran kepala perangkat daerah.
Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir, mengatakan penyampaian Raperda dilakukan sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni paling lambat pada September.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar pembahasan bersama DPRD dapat berjalan optimal dan penetapan APBD dilakukan tepat waktu.
“Penyampaian Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sumedang,” kata Dony.
Ia menjelaskan, Raperda APBD 2027 maupun Perubahan APBD 2026 telah disusun dengan mengacu pada prioritas pembangunan daerah dan target indikator makro. Penyusunannya juga telah melalui proses evaluasi serta harmonisasi kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Setelah penyampaian Raperda, tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan pembahasan di DPRD. Pemerintah daerah juga akan memaparkan gambaran umum Raperda APBD 2027 kepada seluruh anggota DPRD sebagai bagian dari rangkaian pembahasan.
Pemkab Sumedang berharap proses pembahasan dapat berlangsung efektif dan menghasilkan keputusan sesuai jadwal.
Penetapan APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026 secara tepat waktu dinilai penting untuk memastikan program pembangunan, pelayanan publik, serta berbagai kebutuhan masyarakat Sumedang dapat berjalan tanpa hambatan.
Laporan : Aep mulyana