-->

Notification

×

Iklan

Persoalan Pemberitaan Dugaan Pungli Berujung Cekcok, Dinas Perindagkop Morotai Beri Klarifikasi

4 Sep 2026 | September 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-04T04:40:42Z

Aspirasi Jabar Morotai — Persoalan pemberitaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam penarikan tarif sewa fasilitas milik Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai berujung pada ketegangan antara pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop dan UKM) dengan seorang wartawan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Pulau Morotai, Samsul Bahri Radjab, memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Ia mengatakan, permasalahan bermula ketika pihaknya mempertanyakan pemberitaan yang dinilai kembali mengangkat isu yang sebelumnya telah diklarifikasi oleh dinas.

Menurut Samsul, sebelumnya wartawan Aril Baba melakukan wawancara dengan pihak Dinas Perindagkop dan UKM. Namun, setelah berita diterbitkan, pihak dinas menilai isi pemberitaan tidak sepenuhnya menggambarkan hasil wawancara, melainkan turut memuat laporan pedagang terkait dugaan penarikan pungutan di luar ketentuan.

Atas pemberitaan tersebut, Dinas Perindagkop dan UKM kemudian melakukan investigasi melalui Kepala Bidang Perdagangan, Novri Jamaludin, bersama sejumlah staf.

Samsul mengatakan, berdasarkan hasil investigasi internal, pihaknya tidak menemukan pedagang yang mengaku pernah memberikan laporan kepada wartawan mengenai adanya penarikan pungutan di luar ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Tarif Sewa Pemanfaatan Bangunan dan Fasilitas Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai.

Hasil investigasi dan klarifikasi tersebut kemudian diberitakan pada 27 Agustus 2026 sebagai bentuk penjelasan Dinas Perindagkop dan UKM terhadap isu yang berkembang.

Namun, setelah klarifikasi tersebut dipublikasikan, pemberitaan dengan isu serupa kembali muncul. Samsul mengaku kemudian dihubungi Aril Baba melalui pesan WhatsApp yang menyampaikan rencana untuk kembali menerbitkan berita terkait persoalan tersebut.

Dalam komunikasi itu, Samsul menyampaikan bahwa apabila terdapat saksi maupun bukti mengenai dugaan pungutan liar, sebaiknya persoalan tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat diperiksa dan diketahui kebenarannya berdasarkan proses hukum.

Persoalan tersebut kemudian berlanjut hingga terjadi cekcok antara Samsul dan Aril Baba. Samsul mengaku dalam kejadian itu dirinya sempat mendapat dorongan pada bagian dada hingga mundur dan kemudian terpancing emosi.

Terkait adanya tudingan bahwa dirinya melakukan tindakan mencekik wartawan, Samsul membantah tudingan tersebut.

Ia menyatakan tidak melakukan tindakan mencekik terhadap Aril Baba. Menurutnya, jika benar terjadi tindakan tersebut, maka seharusnya dapat dibuktikan melalui dokumentasi maupun pemeriksaan medis.

"Kalau benar ada tindakan mencekik, bisa dibuktikan dengan foto atau hasil visum medis yang menerangkan adanya bekas tangan atau kuku di bagian leher," ujarnya.

Samsul menegaskan, pihaknya hanya ingin mendapatkan penjelasan mengenai alasan pemberitaan dengan isu yang sama kembali diterbitkan setelah adanya klarifikasi dan investigasi internal dari Dinas Perindagkop dan UKM.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka, dengan mengedepankan bukti dan fakta, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dinas Perindagkop dan UKM juga menegaskan pentingnya penyampaian informasi kepada publik secara berimbang serta berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.(oje)
×
Berita Terbaru Update