Aspirasi jabar || Sumedang — Kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumedang memasuki babak baru.
Mantan Kepala Bakesbangpol Sumedang berinisial AT diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang selama kurang lebih sembilan jam, Selasa (1/9/2026).
Usai pemeriksaan, AT langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Sumedang untuk menjalani penahanan.
AT sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta berinisial AS dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran Bakesbangpol. Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan penyalahgunaan anggaran dalam sejumlah kegiatan di lingkungan Bakesbangpol.
Penahanan AT menjadi perkembangan penting dalam kasus ini. Publik kini menunggu sejauh mana Kejari Sumedang akan mengungkap modus, aliran anggaran, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Jurnalis : Aep Mulyana