-->

Notification

×

Iklan

Yus Yudhistira Soroti Peran P2SP dalam Revitalisasi Sekolah 2026: “Jangan Sampai Hanya Jadi Pelengkap Administrasi”

1 Sep 2026 | September 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-01T06:30:55Z

Aspirasi jabar || Sumedang — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 menjadi sorotan. Bukan hanya soal hasil pembangunan fisik sekolah, tetapi juga menyangkut bagaimana mekanisme pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan di tingkat satuan pendidikan.

Pemerhati kebijakan publik, Yus Yudhistira, menilai keberadaan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dalam program revitalisasi bukan sekadar formalitas. P2SP memiliki posisi penting karena program revitalisasi dilaksanakan melalui mekanisme swakelola dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

P2SP jangan sampai hanya dicantumkan dalam dokumen, tetapi ketika pekerjaan berjalan justru tidak mengetahui apa yang dikerjakan, bagaimana pengadaan materialnya, berapa volumenya, berapa anggarannya dan bagaimana progres pekerjaannya,” ujar Yus Yudhistira.

Menurutnya, pemerintah sendiri telah menegaskan bahwa revitalisasi satuan pendidikan dilakukan melalui mekanisme swakelola. Dana bantuan disalurkan langsung kepada satuan pendidikan dan pengelolaannya melibatkan masyarakat.

P2SP Memiliki Peran Strategis
Yus menjelaskan, dalam konsep swakelola, P2SP bukan sekadar nama yang berada di dalam struktur kepanitiaan. P2SP harus menjalankan fungsi pengelolaan pembangunan sesuai pedoman teknis program.

Ketika disebut swakelola, berarti ada tanggung jawab pengelolaan yang harus dijalankan secara nyata. Ada perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengelolaan material, tenaga kerja, pencatatan dan pelaporan. Semua itu tidak boleh berjalan tanpa kontrol,” katanya.

Menurut Yus, P2SP setidaknya harus memahami rencana pekerjaan, kebutuhan material, volume pekerjaan, jadwal pembangunan, penggunaan anggaran serta perkembangan pekerjaan di lapangan.
Pengawasan juga menjadi bagian penting agar pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

P2SP harus tahu apa yang terjadi di lapangan. Kalau P2SP justru tidak mengetahui progres pembangunan atau tidak mengetahui penggunaan material dan anggaran, tentu ini menjadi pertanyaan besar. Untuk apa P2SP dibentuk kalau fungsi tersebut tidak dijalankan?” tegasnya.

Dasar Hukumnya Bukan Sekadar Pedoman Internal
Yus menilai mekanisme revitalisasi tidak dapat dipandang hanya sebagai kegiatan pembangunan biasa karena di dalamnya terdapat penggunaan dana bantuan pemerintah.

Secara umum, pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perpres tersebut menjadi salah satu kerangka hukum pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk pengaturan mengenai swakelola.

Sementara secara khusus, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 memiliki Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman pelaksanaan. Dokumen teknis tersebut mengatur mekanisme bantuan, persyaratan, perencanaan serta pelaksanaan revitalisasi.

Kemendikdasmen juga secara resmi menjelaskan bahwa revitalisasi dilakukan melalui mekanisme swakelola oleh satuan pendidikan dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Jadi jangan sampai orang hanya melihat bahwa karena ini swakelola maka bebas dilakukan sesuka hati. Justru swakelola memiliki mekanisme dan pertanggungjawaban. Ada aturan yang harus dipatuhi,” ujar Yus.

Pihak Ketiga Tidak Boleh Menggeser Fungsi Pengelola
Yus juga menyoroti kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pekerjaan revitalisasi.

Menurutnya, keberadaan tenaga tukang, tenaga ahli atau pihak yang membantu pekerjaan secara teknis tidak serta-merta berarti seluruh pengelolaan pembangunan dapat berpindah kepada pihak tersebut.

Kalau ada tenaga teknis yang membantu, tentu bisa saja sepanjang sesuai ketentuan. Tetapi jangan sampai kemudian seluruh kendali pekerjaan berada di pihak lain sementara P2SP hanya menjadi nama. Itu yang harus dilihat,” katanya.

Menurut Yus, yang harus menjadi perhatian adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengadaan, penggunaan material, pembayaran tenaga kerja, pengawasan pekerjaan dan pelaporan.
Sebab, apabila fungsi-fungsi tersebut tidak dijalankan oleh pihak yang memang diberi tanggung jawab dalam mekanisme revitalisasi, maka prinsip swakelola patut dipertanyakan.

Transparansi Anggaran Harus Menjadi Keharusan
Program revitalisasi 2026 mencakup berbagai bentuk intervensi, mulai dari pembangunan baru, rehabilitasi, renovasi hingga penyediaan sarana pendukung pembelajaran. Pemerintah juga menempatkan sekolah dengan tingkat kerusakan tinggi serta wilayah tertentu sebagai prioritas.

Karena menggunakan dana pemerintah, Yus menilai transparansi tidak boleh menjadi pilihan.

Harus jelas berapa dana yang diterima, untuk pekerjaan apa, berapa material yang dibeli, dari mana material diperoleh, berapa tenaga kerja, bagaimana pembayarannya dan bagaimana progres pekerjaannya. Semua harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia menegaskan, transparansi bukan berarti menghambat pembangunan.

Justru transparansi itu untuk melindungi semua pihak. Kepala sekolah terlindungi, P2SP terlindungi, masyarakat juga bisa mengetahui bahwa anggaran negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Yus.

Jangan Sampai P2SP Hanya Formalitas
Lebih jauh, Yus meminta pihak-pihak yang terlibat dalam revitalisasi tidak menganggap P2SP sebagai pelengkap administrasi.
Menurutnya, apabila P2SP dibentuk tetapi tidak dilibatkan secara nyata dalam pelaksanaan kegiatan, maka perlu ada evaluasi.

P2SP itu bukan stempel. Bukan sekadar tanda tangan di dokumen. Kalau namanya ada dalam kepanitiaan, maka harus jelas pula tugas dan tanggung jawabnya,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap penggunaan dana pemerintah pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara hukum.

Jangan sampai ketika semuanya berjalan lancar semua merasa aman. Tetapi ketika muncul persoalan, baru dicari siapa yang bertanggung jawab. Karena itu sejak awal pembagian tugas, kewenangan, penggunaan anggaran dan pelaporan harus jelas,” ujarnya.

Ukuran Keberhasilan Bukan Sekadar Bangunan Baru
Menurut Yus, keberhasilan revitalisasi sekolah tidak cukup diukur dari bangunan yang terlihat baru atau selesai secara fisik.
Lebih penting dari itu adalah apakah pembangunan dilakukan sesuai perencanaan, kualitas pekerjaannya memenuhi standar, anggarannya digunakan secara benar, serta seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.

Yang dibangun itu sekolah. Yang menggunakan adalah anak-anak. Maka jangan sampai kualitas pembangunan dikorbankan karena lemahnya tata kelola,” katanya.

Ia berharap program revitalisasi 2026 benar-benar menjadi momentum memperbaiki kualitas sarana pendidikan sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat.

Kalau mekanismenya swakelola, mari jalankan swakelola dengan benar. P2SP harus berfungsi. Kepala sekolah harus memahami tanggung jawabnya. Masyarakat harus diberi ruang untuk ikut mengawasi. Dan seluruh penggunaan anggaran harus transparan,” pungkas Yus Yudhistira.

Dengan demikian, persoalan P2SP bukan semata siapa yang mengerjakan pembangunan, melainkan siapa yang mengelola, mengawasi, memastikan kualitas, dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah anggaran yang digunakan.

Jika P2SP hanya ada di atas kertas, sementara kendali pekerjaan sepenuhnya berada di tangan pihak lain, maka pertanyaan publik menjadi sederhana: apakah mekanisme swakelola benar-benar sedang dijalankan, atau P2SP hanya dijadikan pelengkap administrasi?


Jurnalis : Aep mulyana
×
Berita Terbaru Update