-->

Notification

×

Iklan

KARHUTLA DALAM PERSPEKTIF HUKUM: PEMBAKARAN LAHAN BUKAN SEKADAR BENCANA, MELAINKAN PERBUATAN YANG DAPAT DIPIDANA DAN DIGUGAT

23 Okt 2026 | Oktober 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-23T13:43:39Z

Aspirasi Jabar || Subang - Disampaikan oleh Sadath M. Nur, S.H.I., M.H.
Koordinator Wilayah LBH GP Ansor Jawa Barat / Ketua LBH PC GP Ansor Kabupaten Subang / Akademisi STEINU Subang. Jum'at. 23/10/2026.


Memasuki puncak musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman serius bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perekonomian. Menanggapi hal tersebut, Sadath M. Nur, S.H.I., M.H., selaku Koordinator Wilayah LBH GP Ansor Jawa Barat sekaligus Ketua LBH PC GP Ansor Kabupaten Subang dan akademisi STEINU Subang, menegaskan bahwa karhutla harus dipandang secara hukum sebagai persoalan akuntabilitas, bukan semata peristiwa alam.


“Sebagian besar karhutla bersumber dari perbuatan manusia, baik karena kesengajaan maupun kelalaian. Hukum Indonesia telah menyediakan instrumen yang lengkap, yaitu pidana, perdata, dan administrasi. Tantangannya terletak pada konsistensi penegakan dan kesadaran hukum masyarakat,” ujarnya.


1. Larangan dan Ancaman Pidana

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) melarang setiap orang membuka lahan dengan cara membakar (Pasal 69 ayat (1) huruf h). Pelanggarnya diancam pidana penjara 3 sampai 10 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar (Pasal 108). Apabila pembakaran terjadi karena kelalaian, ancaman pidana tetap berlaku sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana UU tersebut.


Larangan serupa terdapat dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 50 ayat (3) huruf d, dengan ancaman pidana pada Pasal 78) dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Pasal 56 dan Pasal 108), yang secara khusus menyasar pelaku usaha perkebunan. Seluruh ketentuan ini perlu dibaca bersama perkembangan hukum pidana nasional, termasuk berlakunya KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023).


2. Pertanggungjawaban Korporasi

Korporasi tidak dapat berlindung di balik status badan hukum. UU PPLH mengatur pertanggungjawaban pidana badan usaha, termasuk pemberatan pidana terhadap pengurus yang memberi perintah atau bertindak sebagai pimpinan dalam tindak pidana tersebut (Pasal 116 dan seterusnya). Selain pidana, korporasi dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin.


3. Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability)

Pasal 88 UU PPLH menetapkan tanggung jawab mutlak bagi pelaku usaha yang kegiatannya menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup. Penggugat tidak perlu membuktikan unsur kesalahan. Ketentuan ini sangat penting dalam perkara karhutla karena pembuktian unsur kesengajaan sering kali sulit.


4. Gugatan Perdata dan Pemulihan Lingkungan

Pelaku dapat dibebani ganti rugi dan kewajiban memulihkan lingkungan (Pasal 87). Pemerintah dapat menggugat (Pasal 90), masyarakat dapat mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action, Pasal 91), dan organisasi lingkungan hidup memiliki hak gugat (Pasal 92). Upaya ini membuka ruang bagi warga terdampak, seperti korban gangguan pernapasan, petani yang kehilangan lahan, dan pelaku usaha yang dirugikan, untuk menuntut pemulihan.


5. Kearifan Lokal Bukan Tameng

UU PPLH memang memberi pengecualian terbatas bagi kearifan lokal, yaitu pembakaran lahan paling luas dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami varietas lokal, dengan disertai sekat bakar. Pengecualian ini ditafsirkan sempit dan tidak dapat dijadikan dalih pembakaran lahan skala besar atau yang berorientasi komersial.


Sikap dan Rekomendasi

Atas dasar tersebut, Sadath M. Nur menyampaikan beberapa rekomendasi:

Aparat penegak hukum diminta menindak tegas pelaku karhutla secara transparan dan tanpa tebang pilih, termasuk menelusuri aktor intelektual dan korporasi di belakang pembakaran lahan.
Pemerintah pusat dan daerah diminta memperkuat pencegahan melalui pengawasan izin, patroli terpadu, dan sistem peringatan dini.
Pemulihan lingkungan dan hak korban harus menjadi bagian dari putusan, bukan hanya penjatuhan pidana.
Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan titik api kepada pihak berwenang.
LBH GP Ansor siap memberikan pendampingan hukum dan edukasi hukum bagi masyarakat terdampak karhutla.
“Menjaga lingkungan adalah bagian dari menjaga kemaslahatan umat. Dalam kaidah fikih, dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih: mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil manfaat. Karhutla adalah kerusakan nyata yang harus dicegah bersama,” tutupnya.



Sumber : Sadath. M. Nur. S. H. I., M. H. 


Editor     : Asp. SP. Kabiro. Subang. 



×
Berita Terbaru Update