Pelaku Galian Tanah Merah Di Tajurhalang Cueki Panggilan Kepala Unit Pol PP Kecamatan -->

Pelaku Galian Tanah Merah Di Tajurhalang Cueki Panggilan Kepala Unit Pol PP Kecamatan

29 Mei 2020, Mei 29, 2020
Pasang iklan


Aspirasijabar.net-Tajurhalang,Bogor. Kegiatan penambangan galian tanah merah (galian C) di Kampung Pulo Gramang Desa Tonjong Kecamatan Tajurhalang yang diduga tidak memiliki ijin alias ilegal seolah kebal hukum dan tak punya rasa takut. Hal ini terbukti saat kegiatan galian C tersebut tetap beroperasi tanpa rasa cemas sedikitpun, meski beberapa warga sudah mengaku terganggu dengan aktifitas galian tersebut.

Sikap masa bodoh pelaku usaha tambang yang juga terkesan sangat meremehkan aturan tentang ijin usaha tambang, diperkuat dengan tidak datang nya pemilik usaha tak berijin tersebut saat dipanggil petugas unit Satpol PP Kecamatan Tajurhalang yang merupakan garda penegak peraturan daerah (perda). "Saya sudah lakukan panggilan kepada pemilik (pelaku) usaha galian tersebut. Tapi di tunggu - tunggu tidak datang juga." Cetus Sularso, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Tajurhalang, Jum'at (29/5/2020).

Seperti diketahui, surat ijin usaha pertambangan saat ini kewenangannya ada pada Pemprov Jawa Barat. Para pelaku usha tambang harus memiliki ijin atau menempuh prosedur perijinan sesuai ketetapan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan. Jika hal itu diabaikanmaka sesuai Pasal 158 UU disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 mikiar. Selain itu, para pelaku (pengelola) usaha pertambangan juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan hasil tambang sesuai Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009.

Sementara Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Supono yang dihubungi media ini mengatakan, maraknya galian tambang tanpa ijin salah satunya disebabkan terbatasnya tenaga pengawas usaha pertambangan. "Karena pengawasan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah (provinsi) merasa tidak punya tanggung jawab. "Sehingga tindakan tegas berupa penutupan bisa dilakukan oleh aparat kepolisian daerah dan pemerintah daerah atas dasar adanya usaha penambangan liar tanpa ijin." Pungkasnya.




~ Truk pengangkut hasil galian tanah merah di Desa Tinjing tampak masih beroperasi dengan bebas, meski sudah banyak dikeluhkan masyarakat.

Reporter/Wartawan : Boim / Fahri (Ketua FWHBU)

TerPopuler