DI TENGAH PANDEMI COVID-19 WARGA SUKAMAJU DESA DARANGDAN GELAR AUDIENSI KE PT KCIC JALAN MELITER -->

DI TENGAH PANDEMI COVID-19 WARGA SUKAMAJU DESA DARANGDAN GELAR AUDIENSI KE PT KCIC JALAN MELITER

4 Jun 2020, Juni 04, 2020
Pasang iklan



Aspirasijabar.net -  Purwakarta, Ditengah pandemi covid-19 Warga Kp. Sukamaju Desa Darangdan Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta Jawa barat yang diwakili 3-orang pembicara, yaitu Wahyudi Kepala Dusun-2 Sukamaju, Yunus Ketua Rw.04 Sukamaju, juga Robiyul Maulana mantan Kades Darangdan selaku tokoh masyarakat Desa Darangdan,  menggelar audiensi terhadap Proyek Nasional Kereta Cepat Jakarta Bandung atau PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Kamis 04/06/2020 bertempat di Batching Plant PT CREC (Wika Beton) Jalan Meliter Desa Darangdan.

Acara tersebut di hadiri Pjs Kepala Desa Darangdan H.Usman Suryaman, MM.Pd personil Kepolisian Sektor Darangdan selaku Pengamanan kegiatan, yaitu Aipda Dede Sugandi, Bripka Dede Ajhari, Brigpol Jaeni juga satu orang anggota Brimob Polres Purwakarta Bripka Jajang Iskandar dan Serda Dodo Montiana anggota Koramil 1903 Darangdan selaku babinsa Desa Darangdan.

Audiensi ke-3 orang yang mewakili warga Kp. Sukamaju tersebut di terima oleh Mister Li selaku pupuhu PT KCIC Jalan Meliter  Darangdan yang di dampingi Widi selaku Juru Bicara (Jubir) dan Kundang Fery Humas PT KCIC Darangdan.

Limbah

Poko pembahasan yang disampaikan perwakilan warga tersebut mengenai limbah perusahaan  yang selama ini di keluhkan warga, pasalnya limbah beton tersebut di duga merambah ke tanah milik puluhan orang warga Desa Darangdan khususnya tanah milik warga Kp. Sukamaju, bahkan tanah milik Kundang Peri Humas KCIC seluas 1600 M2 jadi korban limbah.

Audiensi yang di sampaikan perwakilan warga,  antara lain:
Pertama  perusahaan yang bergerak dibidang  mengoprasikan jaringan Kereta Cepat Indonesia (KCI) milik Pilar Sinergi BUMN Indonesia China itu dimohon memperhatikan kerugian warga yang di akibatkan merambahnya limbah perusahaan ke tanah milik warga.   
Solusinya perusahaan agar membuat kubangan pembuangan  limbah supaya tidak merambah, atau membayar ganti rugi terhadap warga yang tanahnya jadi korban merambahnya limbah.

Audiensi yang menelan waktu sekira 90-menit itu mendapat kesimpulan, bahwa  Mister Li selaku pucuk pimpinan perusahaan PT KCIC Darangdan melalui Widi Jubir Mister Li bahwa perusahaan menerima dengan baik atas usulan warga, dan pihak perusahaan bersedia mengobulkan tuntutan warga selama 10-hari sejak hari ini, kerena pihak perusahaan akan berkordinasi dulu dengan  pusat.

Robiyul Maulana mantan Kades Darangdan yang panggilannya Bah Mumuy saat di konfirmasi media (04/06) mengaku audiensi kali ini adalah audiensi yang ketiga kalinya, maka apabila pihak perusahaan selama 10-hari yang di janjikannya tidak terealisasi, kami akan melakukan audiensi kembali dengan menghadirkan warga sebanyak banyaknya khusus warga pemilik tanah "Ucap Mumuy"

Kemudian penjelasan Pjs Kades Darangdan H.Usman Suryaman, dengan akibat limbah beton merambah ke tanah milik warga, sudah terbilang Pencemaran Lingkungan Hidup yang di atur dengan pasal-1 angka-14 Undang-undang Nomor-32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU-PPLH) dalam pasal 104 UU-PPLH setiap orang melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin sanksinya ada.
Maka untuk itu mudah mudahan janji perusahaan terbukti. "Jelas H.Usman"
   (Bah Endang)

TerPopuler