KEPOLISIAN RESOR PURWAKARTA SUB BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT -->

KEPOLISIAN RESOR PURWAKARTA SUB BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT

18 Jul 2020, Juli 18, 2020
Pasang iklan
AspirasiJabar | PURWAKARTA - Salah satu tempat karaoke di Kabupaten Purwakarta, dibobol komplotan pencuri. Para pencuri tersebut beraksi saat malam hari saat kondisi tempat tersebut tutup akibat Covid-19.

Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan melalui Kanit Reskrim Polsek Bungursari, AKP Yoga Prayoga, mengatakan tempat karaoke yang menjadi sasaran pembobol ini ialah Karaoke Queen, terjadi pada Senin (18/5/2020) silam.

"Pelaku pembobolan karaoke itu berjumlah 4 orang dan Kami berhasil amankan 3 pelaku di dua wilayah yakni Purwakarta dan Karawang. Sedangkan untuk satu orang pelaku masih dalam pengejaran," ungkap Yoga saat ditemui di Mapolres Purwakarta.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap, sambung dia, di antaranya Agus Susanto (41) alias Ikang, Sarman (30) alias Tuyul, dan Aep Saepuloh (38) alias Bule, sementara yang masih buron diketahui bernama Bayu (20). Dua pelaku ini merupakan warga Karawang dan satunya lagi dari Purwakarta.
"Ini bukan kali pertama mereka lakukan aksinya, melainkan sudah tiga kali. Kami juga duga mereka lakukan aksi di luar Purwakarta, karena ada dua pelaku warga Karawang. Tapi, yang jelas kami akan kembangkan kasus ini," jelasnya.

Yoga menambahkan, saat ini timnya tengah mengejar satu pelaku yang berhasil buron. Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara memanjat dan membongkar tembok kemudian masuk mengambil barang- barang di tempat karaoke yang berada di Sadang, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta itu.

"Pelaku ini membobol dan mengambil barang perangkat sound dan DJ set dengan total kerugian Rp 170 juta," jelasnya.

Diktahui para pelaku berhasil menggondol 4 speaker, 9 set lampu disco, 2 set mixer, 1 set amplifier, 1 set alat DJ, 1 set power system, 1 set twiter, 1 wireless.

Selain itu, dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti lainya yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya seperti 1 buah gergaji besi, 1 buah linggis, dan 1 buah obeng kembang.

"Kini barang bukti dan para pelaku diamankan di Mapolsek Bungursari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku pun terancam hukuman tujuh tahun penjara yang dijerat dengan pasal 363 terkait pencurian dan pemberatan," pungkasnya.

(Red)

TerPopuler