Polres Bogor Kota Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika -->

Polres Bogor Kota Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika

9 Jul 2020, Juli 09, 2020
Pasang iklan


Aspirasijabar.net-Bogor Kota. Dalam rangka menekan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Hukum Polres Bogor Kota. Tim satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota Polda Jawa Barat. Kapolres Bogor Kota Kombes Hendrik telah berhasil dan mengungkap dan menangkap kasus Pengedar dan pemakaian Narkotika/ Narkoba Jenis Sabu, Ganja dan Tembakau Sintetis, selama satu bulan kebelang ( Juni ), sebanyak 19 ( sembilan belas ) Kasus atau perkara, dan 24 ( Dua Puluh Emapat ) tersangka beserta barang buktinya.

Konferensi Pers Polres Bogor Kota di lakukan pada hari Kamis, 9, Juli, 2020, bertempat di Mako Polres Bogor Kota. Dan di Pimpin langsung Kombes Hendrik ( Kapolres Bogor Kota ).

Barang bukti yang berhasil di situ di antaranya, Narkotika Jenis Sabu sebanyak 66 Gram, Narkotika Jenis Ganja sebanyak 2052 Gram, Narkotika Jenis Gorila sebanyak 90 Gram, berikut alat timbangan dan alat hisap.




Kegiatan tersebut Kapolres Kombes Hendrik, didampingi oleh Kasat Narkoba,dan Kasubag Humas IPDA Desty, dalam Release nya Kapolres menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil lidik dan informasi dari masyarakat yang dengan cepat ditindaklanjut.

"Bahwa pengungkapan kasus dan penangkapan para tersangka di beberapa kecamatan di wilayah Bogor di antaranya. Kec, Dramaga. Kec, Bogor Selatan Kota Bogor. Kec, Cibinong. Kec, Bogor Utara. Kec, Bogor Selatan Kota Bogor. Kec, Bogor Barat Kota Bogor. Kec, Tamansari. Kec, Bogor Tengah Kota Bogor. Kec, Bogor Timur. Kec, Kemang. Kec, Cisarua. Kec, Sukaraja. Dengan 24 ( dua puluh empat ) tersangka berhasil di tangkap berikut barang buktinya. "Ungkap Kapolres

Di sampaikan Kapolres, Modus operandi pengedaran Narkoba Jenis Sabu, Ganja dan Tembakau Sintetis ( Gorila ), dengan cara menempelkan barang tersebut di sebuah warung. "Pungkasnya



Para tersangka Narkotika/Narkoba di antaranya, AM, (umur 32 tahun), NK ( umur 34 tahun ), MHR ( umur 35 tahun ), AM alis BUYUNG ( umur 35 tahun ), DK alis DENIS ( Umur 39 Tahun ), PR alis AIP ( Umur 20 Tahun ), HMA alis UCEN ( Umur 21 Tahun ), MA ( Umur 23 Tahun ), SH ( Umur 27 Tahun ), DR alias FADIL ( Umur 32 Tahun ), LS ( Umur 40 Tahun ), YS alias UWO ( Umur 38 Tahun ), ARI alias RAMA ( Umur 31 Tahun ), MD ( Umur 28 Tahun ), MS ( Umur 26 Tahun ), MN ( Umur 21 Tahun ), RS ( Umur 31 Tahun ), AR ( Umur 33 Tahun ), RD alias DONI ( Umur 34 Tahun ), IK alias KONDOR ( Umur 37 Tahun ), AS alias ADUY ( Umur 34 Tahun ), AR (Umur 30 Tahun ), RDY ( Umur 20 Tahun ) dan AS ( Umur 25 Tahun ).


Ke Dua Puluh Empat tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman Hukuman paling singkat 6 ( enam ) tahun penjara dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun penjara atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar ) rupiah dengan pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh ) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

Reporter/Wartawan : Boim

TerPopuler