Pelaksanaan Penindakan Hukum Protokol Kesehatan itu dasarnya Peraturan Bupati -->

Pelaksanaan Penindakan Hukum Protokol Kesehatan itu dasarnya Peraturan Bupati

7 Okt 2020, Oktober 07, 2020
Pasang iklan
Aspirasijabar || Morotai - Hari Senin, 12 Oktober 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pulau Morotai akan melakukan operasi gabungan penindakan Hukum Protokol Kesehatan kepada pelaku usaha dan perorangan yang tidak menggunakan masker.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Trantib Satpol PP Pulau Morotai Luter Djaguna saat ditemui pada ruang kerjanya rabu, 07 oktober 2020.

Kabid Trantib mengatakan pelaksanaan penindakan Hukum Protokol Kesehatan itu dasarnya Peraturan Bupati (Perbup) Pulau Morotai No.24 Tahun 2020 tentang Pedoman Penertiban Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. 

Operasi Penindakan Perbup, Hukum Protokol Kesehatan nanti dilaksanakan pada hari senin 12 Oktober 2020 dan yang kami tindak di situ yakni tempat usaha, Hotel, Perkantoran yang tidak menyediakan fasilitas cuci tangan dan bagi mereka yang tidak menggunakan masker.

Sesuai dengan Perbup Morotai No.24 Tahun 2020 pada Pasal 5 ayat (2) huruf b dijelaskan bahwa Pelaku Usaha berupa rumah makan, hotel dan tempat-tempat umum semua, harus menyediakan sarana cuci tangan dan juga sabun.

Dan sanksi yang di maksud sesuai dengan Perbup yaitu Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp.150.000 bagi perorangan dan bagi pelaku usaha Rp.250.000 dan sanksi sosial. sanksi sosial yakni melaksanakan Pembersihan tempat umum seperti Pembersiahan Taman Kota, Pembersihan Tugu Trikora serta Pasar CBD.

Untuk sanksi perorangan jika mereka tidak mempunyai uang maka sanksi sosial itu yang kita berikan.

Lanjut kata Luter, sebenarnya aturan ini hampir semua daerah sudah melaksanakan, ada yang menggunakan Perbup ada juga yang menggunakan Perwali, semua sudah jalan hanya kita di Morotai yang terlambat.

Rencana hari jumat kita rapat bersama Kajari Morotai, Ka Ops Polres Morotai dalam rangka kita satukan presepsi soal pelaksanakan penindakan.

Kami berharap dengan operasi penegakan hukum Protokol Kesehatan, ini adanya kesadaran dari masyarakat tentang bahaya Covid-19 apalagi saat ini sudah ada transmisi lokal jadi operasi ini semoga dapat memutuskan mata rantai Covid-19 di Morotai.

Terkait Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Kasatpol PP Morotai yang menjadi ketua, sesuai dengan SK No.443/429/KPTS/PM/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Morotai.

Ditempat yang sama ruangan yang berbeda, Kasatpol PP Morotai Yanto Gani juga mengingatkan bahwa di hari senin 12 Oktober 2020 akan betul-betul dilakukan operasi penindakan hukum protokol kesehatan.

Kemarin dan hari ini kami hanya melakukan uji publik, namun dihari senin nantinya langsung dilakukan sidang di tempat, langsung diberikan sanksi sesuai dengan Perbup.

Memang di hari senin depan dilakukan operasi gabungan TNI-Polri akan tetapi untuk pemberian sanksi putusannya ada di Satpol PP Morotai.

Senin kami fokus ke dalam kota dulu, nanti akan kami teruskan penegakan Perbup Hukum Protokol Kesehatan sampai kecamatan-kecamagan karena di kecamatan juga ada Satpol PP.(oje)

TerPopuler