Upaya mewujudkan Good Governance di Kabupaten Cianjur -->

Upaya mewujudkan Good Governance di Kabupaten Cianjur

30 Mar 2021, Maret 30, 2021
Pasang iklan

Aspirasijabar | Cianjur- Komisi Informasi (KI) Jabar berkolaborasi dengan Universitas Muhammadiyah Bandung dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Cianjur menggelar workshop Keterbukaan Informasi Publik (Senin, 29 Maret 2021).

Bertempat di aula Islamic Center Muhammadiyah Cianjur Jl Mawardi, acara workhshop yang bertema “Urgensi Keterbukaan Informasi dalam Mewujudkan Good Governance di Kabupaten Cianjur” dihadiri 30 orang peserta mewakili berbagai unsur masyarakat Cianjur.

Hanif Mujaddid Al Adzkiya selaku moderator workshop turut memandu tiga nara sumber berikut: M.Rizal Fadillah Advokat Jabar, Yose Rizal praktisi kebijakan publik Cianjur dan Yudaningsih Komisioner bidang kelembagaan KI Jabar.

Bupati Cianjur yang diwakili Kabid IKP Diskominfo Cianjur dalam sambutan tertulisnya memaparkan tentang pentingnya keterbukaan informasi dalam mewujudkan good governance di Cianjur.

Budaya ketertutupan akan berdampak pada sikap masyarakat yang pasif dalam mengawal setiap kebijakan publik. Hal ini tentu tidak diharapkan terjadi di Cianjur. Tugas bersama semua pihak untuk bersama-sama mengimpmementasikan keterbukaan informasi dalam setiap pelayanan di pemerintahan Cianjur tak terkecuali.

“Budaya ketertutupan akan berdampak pada terjadinya KKN “ tegas Ijang Faisal Ketua KI Jabar," Dalam sambutannya Ijang menekankan agar keterbukaan informasi harus dikedepankan tuk menghindari hal yang tidak diharapkan

,"Budaya korupsi yang kerap terjadi di birokrasi karena adanya ketertutupan informasi ," Keterbukaan informasi adalah  ruh demokrasi," KI Jabar senantiasa mendorong pemerintah untuk terbuka agar rakyar percaya.

Pernyataan Ketua KI Jabar tersebut dipertegas kembali oleh Pimpinan daerah Muhammadiyah Cianjur, Bapak Enoh Suherman, Muhammadiyah Cianjur mengapresiasi kegiatan workshop keterbukaan informasi.

Muhammadiyah terus  bergerak bersinergi dengan berbagai pihak untuk sama-sama mewujudkan Cianjur yang lebih baik terutama dalam tata kelola pemerintahannya,"
Nara sumber pertama, Yudaningsih memaparkan materi tentang penyelesaian sengketa informasi publik.

Tugas utama Komisi Informasi adalah menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi," Sengketa informasi publik  terjadi antara Badan Publik dan Pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.

Pemohon berhak mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi berdasarkan  7 alasan, atl: Penolakan atas permintaan informasi.

berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU KIP, tidak disediakannya informasi berkala dan tidak ditanggapinya permintaan informasi. Upaya yang harus dilakukan Badan Publik untuk menghindari terjadinya sengketa adalah melakukan pengelolaan dan pelayanan permohonan informasi sesuai amanat UU KIP. 

Terdapat prosedur dan jangka waktu yang harus diindahkan pemohon saat mengajukan permohonan sengketa informasi kepada komisi informasi sebagaimana termaktub dalam PerKI nomor 1/2013 tentang “Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik”. 

PPID suatu badan publik hendaknya gerak cepat menanggapi permononan informasi dari Pemohon paling lambat dalam waktu 10 hari kerja," Pemohon Mengajukan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi jangan sampai prematur atau kadaluarsa. 

Permohonan penyelesaian sengketa informasi diajukan Pemohon sejak 14 hari kerja jawaban diberikan Termohon atau sejak terakhir Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Termohon/Badan Publik. 

Komisi Informasi sendiri harus menyelesaikan sengketa informasi dalam kurun waktu 100 hari kerja. Tahapan Penyelesaian Sengketa Informasi di KI dimulai dari registrasi permohonan, pemeriksaan awal, mediasi, pembuktian hingga putusan. Sesuai PerMA No 2 Tahun 2011, salah satu atau para pihak yang tidak menerima putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang baik PTUN atau Peradilan Umum.


M.Rizal Fadillah selaku Nara Sumber kedua memaparkan materi tentang Partisipasi Publik Dalam Keterbukaan Informasi. Rizal mengungkapkan, Menjadi amanat yang harus ditunaikan bersama untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik dan amanat ini dapat terealisasi jika keterbukaan informasi publik dapat berjalan semestinya, sebagai konsekuensi dari pilihan sebagai negara demokrasi berdasar aturan Konstitusi. 

Hal ini selaras dengan tujuan dari UU 14 2008 yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, serta Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik," Masyarakat juga harus mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hayat hidup orang banyak. 

Adapun bentuk partisipasi publik yang dimaksud , antara lain : Pengawasan baik pada tahap rencana, pengambilan keputusan, maupun menjalankan suatu keputusan atau kebijakan publik; Mengajukan pertanyaan tentang suatu keputusan publik baik alasan, besaran, atau lainnya; 

Membentuk organisasi yang secara khusus melakukan kajian dan pengawasan terhadap kebijakan publik; Membangun komunikasi dan jaringan opini melalui media informasi; 

Penyaluran aspirasi mengenai informasi publik melalui lembaga legislatif dan mendorong wakil rakyat untuk lebih fungsional; Geruduk atau unjuk rasa untuk kebijakan publik yang tidak berorientasi pada kepentingan rakyat atau potensial terjadi penyimpangan (KKN);

Serta Mengedukasi masyarakat agar lebih jeli dan cerdas mencari informasi publik, mengolah dan mengkritisi hingga terbentuk masyarakat informasi.

Urgensi Keterbukaan Informasi dalam mewujudkan Good Governance merupakan materi ketiga dalam kegiatan workhsop tersebut, dipaparkan Komisioner Baznas Cianjur sekaligus Praktisi Kebijakan Publik, Yose Rizal.

Good governance yang baik adalah negara yang paling minim kekuasannya dengan mempertimbangkan kepentingan atau kemaslahatan umum (masyarakat).

Government (pemerintahan)  juga adalah nama yang diberikan kepada entitas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan dalam suatu negara, sebagai mekanisme, praktek dan tata  cara pemerintahan dan warga mengatur sumber daya serta memecahkan masalah masalah publik.

Dalam konsep governance, pemerintah hanya menjadi salah satu actor dan tidak selalu menjadi aktor yang menentukan,"  Penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis saat ini adalah pemerintahan yang menekankan pada pentingnya membangun proses peng-ambilan keputusan publik yang sensitif terhadap suara-suara komunitas.

Artinya, proses pengambilan keputusan bersifat hirarki berubah menjadi pengambilan keputusan dengan adil seluruh stakeholder," Negara dengan birokrasi pemerintahan dituntut untuk merubah pola pelayanan diri birokratis elitis menjadi birokrasi populis.

Di mana sektor swasta sebagai pengelola sumber daya di luar negara dan birokrasi pemerintahpun harus memberikan kontribusi dalam usaha pengelolaan sumber daya yang ada," Penerapan cita goodgovernance padaakhirnya mensyaratkan keterlibatan organisasi masyarakat sebagai kekuatan penyeimbang Negara.

Namun cita goodgovernance kini sudah menjadi bagian sangat serius dalam wacana pengembangan paradigma birokrasi dan pembangunan ke depa," Karena peranan implementasi dari prinsip goodgovernance adalah untuk memberikan mekanisme dan pedoman dalam memberikan keseimbangan bagi para stakeholders dalam memenuhi kepentingannya masing-masing.

Terdapat tiga governance yaitu: Spiritual Governanace, Economic Governance dan political Governance. Untuk  dapat  mewujudkan goodgovernance dalam tig aaspek, diperlukan beberapa nilai dan dar inilai-nilai tersebut dapat diturunkan beberapa asas tata kelola pemerintahan yang baik.

Kajian good governance menjadi kontribusi tersendiri bagi pengembangan tata kelola birokrasi yang lebih baik sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai dalam hukum Islam seperti nilai kesetaraan, tasâmuh (toleransi),keadilan(justice),kemaslahatan,musyawarah(syûrâ),kejujuran(honesty),objektif(comprehensiveness), meninggalkan yang tidak bernilai guna,tanggung jawab dan amanah,serta orientasi ke hari depan dan seterusnya menjadi indikasi terbentuknya pemerintahan yang bersih dan baik (good and clean governance).

“Keterbukaan Informasi sangat urgent dalam mewujudkan Good Governance di Kabupaten Cianjur khususnya” Tegas Yose Rizal.

Red / Iwan.R

TerPopuler