Komisi Informasi Jabar Berkolaborasi Dengan UNPAD Menggelar Webinar Nasional Yang Dilaksanakan Secara Blended (online dan offline) -->

Komisi Informasi Jabar Berkolaborasi Dengan UNPAD Menggelar Webinar Nasional Yang Dilaksanakan Secara Blended (online dan offline)

5 Apr 2021, April 05, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar | Kota.Bandung - Komisi Informasi Jawa Barat berkolaborasi dengan Kantor Arsip Universitas Padjadjaran Bandung menggelar kegiatan Webinar Nasional bertema “Arsip Digital Sebagai Bagian Dari Upaya Melaksanakan Keterbukaan Informasi Pada Masa Pandemi Covid-19”, pada hari Senin, 5 April 2021.

Kegiatan ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya sambutan kepala kantor Arsip UNPAD, dan acara dibuka langsung oleh Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal, pada pukul 10:00 WIB.

Webinar Nasional ini diselenggarakan secara blended (online dan offline) dengan menghadirkan pembicara dari Komisi Informasi Pusat RI, yaitu Hendra J. Kede, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Dr. Andi Kasman, S.E., M.M., Kepala Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI), Erwin Kustiman, S.S, S.Sos., M. Ikom., Corporate Secretary Pikiran Rakyat, dan terakhir Yoseph Ismail Nurhasan, ST., M.T., Staf Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi UNPAD.

Dalam sambutannya, Ketua KI Jabar, Ijang Faisal, menyampaikan bahwa keterkaitan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan tersebut sangatlah relevan, karena UU KIP mengatur tentang bagaimana informasi harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat sedangkan UU Kearsipan menjelaskan tentang Informasi yang masuk dalam kategori statis sifatnya adalah terbuka.

"Arsip adalah bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen publik yang juga harus ada keterbukaan informasi, dan oleh karenanya kampanye yang kita gelorakan terkait keterbukaan informasi public memerlukan upaya luar biasa pula untuk mengkampanyekan dan mendorongnya, agar keterbukaan informasi publik menjadi ruh utama pelayanan public di semua badan public termasuk di kantor Arsip" jelas Kang Ijang.

Sementara itu dilanjutkan dengan penjelasan para narasumber terkait pembahasan kerasipan menurut pandangan dengan sesuai bidangnya, diantaranya yang disampaikan oleh:

Sedangkan N.R. Anita Trikusumawati, S.E., M.M., Kepala Kantor Arsip Universitas Padjadjaran dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada KI Jabar atas terselenggaranya webinar nasional kolaborasi antara kantor arsip UNPAD bersama KI Jabar ini.

"Saya berharap kegiatan kerjasama seperti ini akan terus dilaksanakan sebagai kegiatan rutin untuk menambah wawasan para arsiparis terkait keterbukaan informasi public sesuai dengan regulasi UU nomor 14 tahun 20008 tentang keterbukaan informasi publik," tutur Anita.

Sementara itu, Hendra J. Kede selaku pemateri dari KI Pusat menjelaskan poin-poin penting terkait Arsip bagian dari dokumen informasi publik.

"Berbicara tentang arsip dan keterbukaan Informasi Publik, jelas bahwa arsip itu adalah tulang punggung terlaksananya Keterbukaan Informasi Publik sebagai jaminan terlayaninya hak azazi dan hak konstitusional atas insformasi," kata Hendra.

Pemateri lainnya Dr. Andi Kasman, S.E., M.M., Kepala Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI), dalam pandangannya bahwa saat ini diperlukan akselerasi yang memadai untuk mendorong pengembangan budaya E-Arsip.

"Pengembangan Budaya E-Arsip sangat dibutuhkan dengan akselerasi yang memadai, terlebih dalam masa new normal saat ini yang semua masyarakat menggunakan social media dalam menambah wawasan dan pengetahuannya" tukasnya.

Dan Erwin Kustiman, S.S, S.Sos., M. Ikom., Corporate Secretary Pikiran Rakyat menyoroti dari sisi kebutuhan jurnalis dan media bahwa arsip diperlukan untuk data pendukung dari informasi publik yang akan disajikan media kepada masyarakat.

"Arsip adalah pendukung data informasi dan reperensi tambahan untuk informasi publik," tegasnya.

Sedangkan Yoseph Ismail Nurhasan, ST., M.T., Staf Direktorat Perencanaan dan Sistem Informasi UNPAD menyoroti dari sisi pemanfaatan teknologi dalam upaya penyelamatan arsip di masa pandemic 19.

"Dokumen yang harus dijaga dan disimpan rapi sebagai data, fakta dan bukti yang dibutuhkan," terangnya.

Turut bergabung dalam kegiatan ini adalah Mia Sugiarti, SE, M.AK. yang bertindak sebagai host dan juga para Komisioner KI Jabar.

Sementara peserta yang mendaftar di kegiatan webinar nasional ini berjumlah 275 peserta yang mewakili berbagai instansi baik perguruan tinggi, kementereian, pemerintah daerah, lembaga vertical dan mahasiswa.

Selama kegiatan berlangsung, para peserta terlihat sangat antusias dalam menyampaikan pertanyaan, saran dan pandangan, dan semuanya telah mendapatkan tanggapan dari pemateri.

Secara umum, kegiatan ini berjalan lancar dan tetap mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.



Red/Iwan R

TerPopuler