Survei Tahap Pertama Tunjukkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2021 di Jawa Barat Membaik -->

Survei Tahap Pertama Tunjukkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2021 di Jawa Barat Membaik

8 Apr 2021, April 08, 2021
Pasang iklan
Aspirasihabar | Bandung - Berdasarkan hasil survei tahap pertama Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2021 di Jawa Barat memperlihatkan kondisi yang cukup baik. Sejumlah permohonan informasi yang disampaikan masyarakat kepada badan publik pemerintah mulai dari pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota, baik secara langsung dengan menggunakan prosedur yang tersurat di dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ataupun melalui media sosial badan publik tertentu, dilakukan tindaklanjut oleh masing-masing PPID badan publik, kondisi ini menjadi indikator cukup baiknya penerapan keterbukaan informasi public di jawa barat.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal (IF),“Dari total 15 narasumber yang terlibat dalam Survei IKIP Komisi Informasi (KI) Jawa Barat menunjukkan rata-rata nilai 65,40-84,00 (masuk kategori baik) yang diberikan informan ahli dalam menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Jawa Barat” Ungkap IF.

IF pun menambahkan, meskipun masih terdapat nilai rata-rata yang rendah seperti pada indikator adanya pihak yang dikriminalisasi karena melakukan penyalaghunaan serta pemerintah mempertanggung-jawabkan tindakan aparaturnya terhadap pembatasan informasi kepada publik yang mendapatkan nilai rata-rata di bawah 60. 

“Ini berarti masih terdapat masyarakat yang menilai pelaksanaan penerapan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di Jabar perlu ditingkatkan lagi  dan sebagian Informan ahli menilai penerapan keterbukaan informasi publik di Jabar tidak mengalami perubaha signifikan karena masih didapatkannya pembatasan informasi kepada publik” Jelas IF. 

Survei tahap awal yang dilakukan pada medio 22 Maret - 6 April 2021 itu juga menyatakan bahwa mayoritas publik kian antusias dalam memohon informasi kepada badan publik pemerintah. 

Hal itu ditunjukkan dengan rata-rata nilai 84,00 informan ahli menilai bahwa public saat ini semakin merdeka menyampaikan permohonan informasi. Semua informan ahli memberikan penilaian diatas 80. 

Sementara itu, publik juga berpandangan bahwa badan publik pemerintah semakin membuka ruang informasi terhadap warga yang membutuhkan informasi dari pemerintah. Berdasarkan survei yang dilakukan terhadap 15 informan ahli itu, didapatkan nilai 81,00 informan ahli menyatakan pendapat bahwa badan publik menyampaikan informasi publik kepada pemohon informasi dengan mudah. 

“Survei IKIP ini dilakukan dengan wawancara secara langsung kepada informan ahli yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademik dan bisa menjadi rujukan badan publik” Papar IF. Sementara selanjutnya  akan dilaksanakan pada medio 10 april – 30 juni 2021 kedepan.  

Evaluasi Ketua Komisi 1 DPRD Jawa Barat Bedi Budiman mengatakan, capaian keterbukaan informasi public di jawa barat perlu diapresiasi dan dijadikan momen yang baik oleh pemerintah jawa barat sebagai bahan evaluasi untuk terus memperbaiki penerapan keterbukaan informasi publik ke depan. 

“Itu harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh untuk pemerintah dan DPRD,” kata Bedi. 
Lebih lanjut, ia mengatakan, survei IKIP yang dilakukan KI Jabar saat ini adalah survei perdana selama kurun waktu UU Keterbukaan informasi public hadir. 

Kalau hari ini survei dilakuakn secara massif untuk mengukur keterbukaan informasi publik secara nasional, kedepan kami (DPRD Jabar) meminta KI Jabar secara khusus mengukur indeks keterbukaan informasi public khusus jawa barat dengan mengambil sampel responden dari 27 kabupaten kota se –jabar agar hasilnya dapat dijadikan sebagai data rujukan untuk mendorong keterbukaan informasi public secara massif di seluruh pemerintahan di jawa barat.

Sementara itu, Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmadja menyatakan, hasil survei IKIP KI Jabar tahun 2021 ini akan dijadikan bahan evaluasi menyeluruh dalam mengoptimalkan PPID (pejabat pengelola informasi & dokumentasi) di lingkungan pemprov jabar begitupun kami akan mendorong pemerintah kabupaten kota juga untuk berkomitmen menjadikan keterbukaan informasi sebagai gaya pemerinrtahan saat ini. 

“Tanpa komitmen dan dorongan secara masif, keterbukaan informasi tidak akan jalan. Padahal keterbukaan informasi merupakan prinsip negara demokrasi,” kata Setiawan. 

Pemerintah akan membuka ruang informasi yang lebih luas lagi kepada kelompok masyarakat yang memiliki perbedaan pendapat agar penerapan keterbukaan informasi publik membaik dan lebih baik lagi. 
“(Jika tidak dilakukan) skenario terburuk kita bisa masuk ke kondisi demokrasi yang pincang dengan pemerintah yang tertutup,” kata sekda jabar itu.

Salah satu anggota pokja eksternal Komisi Informasi Jawa Barat Anter Venus menyampaikan hal senada. Menurut dia, Keterbukaan informasi publik yang sedang kita budayakan saat ini adalah buah dari reformasi. 

Gubernur Ridwan Kamil, imbuh dia, perlu memberikan perhatian besar untuk mendorong apparat dibawahnya lebih terbuka lagi, rakyat mempunyai hak konstitusi untuk mendapatkan informasi yang benar dan tepat, dan badan public punya kewajiban konstitusi dalam menyediakan dan memberuikan informasi kepada rakyatnya. 

“Ini alarm pengingat penting kepada pemerintah untuk segera merespon dengan serius, menjaga dan merawat demokrasi kita yang kita perjuangkan bersama tahun 1998 dengan menerpakan kaeterbukaan demi akuntabilitas. 

Demokrasi itu pilihan kita dalam bernegara dan pemerintahan, sebagai bagian kesempatan yang sama bagi semua warga negara untuk memohon dan mendapatkan informasi publik,” ucap Dosen Fikom UNPAD itu.


Red / Iwan.R

TerPopuler