Kawasan Tanpa Rokok Menyelamatkan Kehidupan Masa Kini -->

Kawasan Tanpa Rokok Menyelamatkan Kehidupan Masa Kini

1 Jun 2021, Juni 01, 2021
Pasang iklan


Aspirasijabar | Kota.Bandung - Peringatan Hari Tanpa Tembakau sedunia yang jatuh tanggal 31 Mei 2021 menjadi momentum  sangat penting bagi upaya meningkatkan kualitas kehidupan yang sehat dan lingkungan yang bersih dengan disahkannya Perda No 4 tahun 2021 di Kota Bandung.

Perda no 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini mengatur area-area di Kota Bandung yang bebas dari asap rokok/dilarang merokok, menjual rokok dan mengiklankan produk rokok/tembakau.
Ketujuh kawasan tanpa rokok ini, antara lain 
1.Fasilitas pelayanan kesehatan
2.Tempat proses belajar mengajar seperti sekolah 
3.Tempat bermain anak
4 Tempat ibadah
5.Transportasi umum
6.Tempat kerja
7.Tempat umum.

Erick Darmajaya selaku Wakil Ketua Pansus Kawasan Tanpa Rokok sangat antusias dengan dikeluarkannya Perda ini karena adanya pemisahan antara perokok aktif dengan perokok pasif, serta menertibkan perokok aktif usia sekolah atau usia remaja dari mudah membeli rokok dimana saja.
"Seperti kita ketahui di dalam rokok mengandung berbagai macam bahan kimia berbahaya dan tidak baik bagi tubuh, juga berisiko bagi orang yang berada di sekitar perokok. Tentunya hal ini menunjukkan bahwa merokok tidak hanya merugikan diri sendiri tapi juga orang lain yang berada di sekitarnya".

Dengan adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok, maka secara langsung memberikan aura baru untuk Kota Bandung ,memberikan rasa nyaman dan aman bagi warga, juga pendatang dan wisatawan yang menginginkan lingkungan bersih tanpa asap dan sampah puntung rokok.

Area pelayanan publik harus dapat memfasilitasi para perokok aktif. PSI sangat mendukung Perda kawasan tanpa rokok karena dengan adanya Perda ini masyarakat lebih tertib serta meningkatkan rasa empati terhadap mereka yang tidak merokok, dengan melatih disiplin perokok aktif untuk tidak merokok di sembarang tempat.

Red,

TerPopuler