Forkopimda Kabupaten Bogor Gelar Penegakan Hukum PPKM Darurat, Dua Perusahaan di Kenakan Sanksi -->

Forkopimda Kabupaten Bogor Gelar Penegakan Hukum PPKM Darurat, Dua Perusahaan di Kenakan Sanksi

10 Jul 2021, Juli 10, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar | Bogor - Upaya penegakan protokol kesehatan di massa Pemberlakuan PPKM darurat terus di lakukan satgas penanganan Covid19 Kabupaten bogor pada Jum'at (09/07)

Seperti halnya forkopimda kabupaten Bogor yang di Pimpin oleh  Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K S.H., beserta  Dandim 0621 Letkol Infanteri Sukur Hermanto, Setda Kabupaten Bogor H. Burhanuddin, Kajari Munaji S.H., MH., Ketua PN Negeri Cibinong Irfanudin S.H.,MH., Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Muad Khalim, Kasat  Pol PP Imam W., kakesbang Pol Bambang Haikal dan Tim Penindak Protokol Kesehatan Kabupaten Bogor lakukan sidak ke dua perusahaan di Kabupaten Bogor.

Dimana dari Sidak yang di lakukan oleh Tim Satuan tugas Penangan Covid19 Kabupaten tersebut pun mendapati dua perusahaan yaitu  PT.    Sungbo  Desa Dayeuh yang berada di wilayah kecamatan Cileungsi dan PT. Simone Cicadas Kecamatan Gunung Putri di dapati telah melanggar aturan PPKM darurat Jawa - Bali.

Tim Satgas Covid19 Kabupaten Bogor mendapati pelanggaran karena kedua perusahaan tersebut memperkerjakan lebih dari 50 persen dari kapasitas perusahaan dan tidak menjalankan protokol kesehatan yang wajib di berlakukan di pemberlakuan PPKM darurat ini.

Dari pelanggaran PPKM darurat yang di lakukan, dua perusahaan tersebut pun di kenakan tindak pidana ringan sesuai dengan Perda 5 Tahun 2021 Tentang perubahan atas perda Provinsi Jawa Barat 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat

Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H mengungkapkan berdasarkan  sidak dan pengecekan yang telah kita lakukan terhadap PT Sungbo dan PT Simon ini telah mempekerjakan karyawan di atas batas maksimal .yang seharusnya  hanya di perbolehkan sebesar 50 persen bagi sektor perusahaan esensial.Dimana hal tersebut telah melanggar keputusan Mendagri  No 18 tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/ 355/Kpts/Per UU/2021.

Dengan ini kita pun akan kenakan sangsi bagi kedua perusahaan yang telah terbukti melanggar diancam dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda minimal 5 juta dan maksimal sebesar 50 Juta rupiah. dan  akan mengikuti sidang tipiring  yang nantinya akan di gelar pada Senin 12 Juli 2021 mendatang tutupnya.

Red,

TerPopuler