Gerakan Amanat Nasional (GAN) Menolakan keras Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2020 -->

Gerakan Amanat Nasional (GAN) Menolakan keras Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2020

9 Jul 2021, Juli 09, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar | Morotai - Gerakan Amanat Nasional (GAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, tetap bersih keras menolak Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2020.

Ketua Fraksi GAN Ruslan Ahmad mengatakan, GAN tetap bersikap tegas menolak soal LKPJ bupati 2020 sebab dari awal yang membuat blunder itu Bupati bukan DPRD karena sejak APBD perubahan 2020 DPRD telah menyurat bupati dalam rangka menyampaikan dokumen perubahan APBD berulang-ulang kali disurati tapi tidak ada tanggapan diam-diam PEMDA merencanakan pinjaman Rp 200 miliar dan memaksakan pimpinan DPRD menyetujui

Bahkan lanjut Ruslan, dalam pinjaman tersebut ada dilelang kegiatan proyek 56 paket dengan pagu Rp 94 miliar mendahului perubahan APBD begitu pimpinan DPRD tidak menandatangani bupati membuat Perbub APBD perubahan dan lebih aneh lagi ada kegiatan proyek luncurkan ke APBD induk 2020 artinya anggaran tidak dibahas oleh DPRD masa harus pemerintah daerah mau sampaikan LKPJ ke DPRD

"jadi pandagan kami ini terkesan DPRD dibutuhkan kalu PEMDA terdesak-desak perlu diketahui bahwa LKPJ itu tidak usa disampaikan ke DPRD karena semua tahapan APBD DPRD tidak terlibat baik induk maupun perubahan semua telah diperbubkan jadi silahkan bupati bertangung jawab atas terhadap LKPJ karena menurut PP no 13 tahun 2019 LKPJ belum terlambat karena LKPJ itu berakhir itu 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir," ungkap Ruslan kepada Wartawan Jumat (9/7/2021)

Menurut Ruslan hal ini seolah-olah DPRD dikambinghitamkan karena terdesak-desak dengan argumentasi tanpa dasar prinsipnya bahwa Fraksi GAN tidak akan menerima LKPJ bupati seluruh argumentasi dan seluruh dokumen APBD itu tidak melalui DPRD dan diperbubkan oleh bupati DPRD tidak mengetahui

"Apakah recofusing dan realokasi serta Rp 58 miliar anggaran dana Covid-19 2020 sampai sejauh ini DPRD pun belum mempelajari dan mengetahui apa-apa yang dibelanjakan,"terangnya

"terkait anggaran tersebut dan program-program mana yang diprioritaskan dalam recofusing dan realokasi itu, oleh karena itu fraksi GAN tetap menolak seluruh rangkaian LKPJ 2020,"tambahnya

Bahkan politisi Partai Gerindra ini juga menegaskan sebagai ketua Fraksi GAN akan mengawal seluruh kepentingan pemerintahan di DPRD, kepada bupati morotai bahwa seluruh kegiatan yang berkaitan pemerintahan morotai di DPRD akan di boikot sampai 2022.

"Akan kami boikot DPRD sebagai mana mestinya sebab konfilik ini harunya digiring ke aspek kepentingan-kepenyingan sosial kepentingan rakyat bukan melemahkan DPRD dalam situasi covid-19 ini,"pungkasnya.

Jurnalis : (oje)

TerPopuler