Kejari Pulau Morotai Menggelar Press Release Sejumlah Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi -->

Kejari Pulau Morotai Menggelar Press Release Sejumlah Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

21 Jul 2021, Juli 21, 2021
Pasang iklan

Aspirasijabar | Morotai - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar Press Release sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sempat tertunda, Rabu (21/7) bertempat di ruang aula kantor Kejaksaan Morotai.

Agenda konferensi pers yang dilakukan oleh Kejaksaan ini adalah janji Kepala Kejaksaan (Kajari) Morotai Sobeng Suradal, dalam 100 hari kerja, dan bagian dari Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke - 61 Tahun 2021.

”Walaupun dengan keterbatasan tenaga maupun sarana dan prasarana. Namun, kami dapat meneruskan sampai ke penetapan Tersangka dua perkara dugaan kasus korupsi,”ungkap Kajari Morotai Sobeng Suradal, yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Morotai David, dan Kasi Pidum Kejari Morotai Dasim Billo.

Kedua kasus yang telah ditetapkan Tersangka mantan Kades Sambiki Tua inisial DL, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) Desa Sambiki Tua tahun 2017 senilai Rp 1,2 Miliar, dengan kerugian negara Rp 300 Juta.

”Sementara untuk kasus dugaan korupsi Kantor Perwakilan Morotai di Jakarta tahun anggaran 2015 senilai Rp 2 Miliar lebih, Tersangkanya inisial MAH,”jelasnnya.

Sobeng bilang, Untuk perkara perwakilan ini memang sangat menguras energi dan biaya, karena kita harus melakukan pemeriksaan para saksi-saksi di Jakarta.

”Insya Allah saya target dua perkara yang sudah ada penetapan Tersangka itu dalam tahun ini juga sudah masuk dipersidangan,”tandasnya.

Jurnalis : (oje)

TerPopuler