Ketum SIMPE Jabar Denny, Mengecam Keras Tindakan Oknum Ormas Persekusi Dan Penganiayaan Terhadap Wartawan Di Majalengka -->

Ketum SIMPE Jabar Denny, Mengecam Keras Tindakan Oknum Ormas Persekusi Dan Penganiayaan Terhadap Wartawan Di Majalengka

1 Jul 2021, Juli 01, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar | Sumedang - Kirminalisasi terhadap wartawan lagi-lagi terulang di Indonesia khususnya yang baru - baru ini viral di media sosial (Medsos), terjadi di wilayah Desa Mekarwangi Kecamatan Lemah Sugih Kabupaten Majalengka Jawa Barat, pada Senin (28/06/2021).

Keterangan yang sudah tersebar dalam video berdurasi pendek serta media sosial dan pesan whatsapp, bahwa korban yang bernama Sulaeman adalah salah satu wartawan dari media fokus Berita Indonesia (FBI), dan wartawan Metro Jabar. Mendapat perlakukan semena-mena, diperkusi oleh para oknum Ormas Pemuda Pancasila (PP) di salah satu ruangan di Desa, meski disana ada anggota, bahkan sempat di relai oleh anggota Babinsa.

Namun, oknum anggota ormas tersebut tetap tidak memperdulikan hal tersebut, bahkan melakukan pemukulan kepada Wartawan hingga menyebabkan luka robek dan memar bahkan sampai mengeluarkan darah di bagian wajah. 
Ketua Lembaga Solidaritas Insan Media Dan Penulis (SIMPE) Jawa Barat Denny H Wijaya S. Sos, Atas kejadian tersebut meminta Kepada Kapolres Majalengka dan Polda Jabar agar segera mengusut sampai tuntas para pelaku penganiayaan dan persekusi terhadap wartawan.

Karena sudah sangat jelas perbuatan memukul orang lain pada pokoknya merupakan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi : Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda.

Karena selain menjalankan kontrol sosial yang notabene diatur, Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), Sebut Orang yang Menghambat dan Menghalangi Kerja Wartawan Dapat Dipidana.

Nah itu kan sudah jelas, kalau perlu pelaku ini dijerat pasal berlapis, karena dia telah melakukan pemukulan dapat dijerat pasal 351 KUHP dan menghambat serta menghalangi tugas wartawan yang diatur dalam pasal 18 Tetang Pers.

Intinya saya secara pribadi dan Lembaga SIMPE, sangat mengecam keras apapun yang telah dilakukan oleh para oknum Ormas tersebut terhadap rekan- rekan seprofesi, Tandas Denny.

Sumber : Lembaga  Simpe Solidaritas Insan Media Dan Penulis (SIMPE)

Red,

TerPopuler