Pelaksanaan Giat Patroli PPKM Darurat Diwilayah Kec.Cimanggung Di Pusatkan Di Dua Titik Lokasi Yang Berbeda -->

Pelaksanaan Giat Patroli PPKM Darurat Diwilayah Kec.Cimanggung Di Pusatkan Di Dua Titik Lokasi Yang Berbeda

21 Jul 2021, Juli 21, 2021
Pasang iklan



Aspirasijabar | Cimanggung - Kegiatan Pelaksanaan Patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Darurat Dalam Rangka Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Kec. Cimanggung Kab. Sumedang,Rabu(21/7/2021)

Bertempat di Kantor Kecamatan Cimanggung Dsn.Cimande Desa Sindang Pakuwon Kec.Cimanggung Kab.Sumedang, telah dilaksanakan Kegiatan Pelaksanaan Patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Darurat Dalam Rangka Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Kec. Cimanggung Kab. Sumedang.

Pelaksanaan Giat Patroli PPKM Darurat kali ini dia Hadir, Kapolsek Cimanggung Kompol Herdis Suhardiman, SH MM  diwakili oleh IPDA Wawan Padal I PPKM Darurat, W.s Danramil 1014/Cimanggung Letda Inf Sutisna (Dan Unit Intel), Dansubdenpom III/2-1 Sumedang yang diwakili Serka Udin, Paurmin Intel Polres Sumedang IPTU Asep Supriyadi S.Pd, KBO Sat Reskrim Polres Sumedang IPTU Icih Marlianingsih, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Sumedang IPTU Adam Ruhimat SH., MH., Camat Cimanggung Sdr. Dikdik Syeh Rizki, S.Sos., M.Si, Kasat Pol PP Kab. Sumedang Sdr. Bambabg Rianto S.Stp., M.Si.,  Kabid PPUD Sat Pol PP Kab. Sumedang Sdr. Yan Mahal Rizal, S.H., M.H,  Kasi Tibumtranmas Satpol PP Kab. Sumedang Sdr. Dodi Suryadi. S.I.P, , Personel gabungan dari TNI, Polri, Sat Pol PP dan Dishub Kab. Sumedang.

Dalam pelaksanaan Patroli PPKM Darurat ini dibagi menjadi 2 Tim,  Tim 1 di Pasar Parakan Muncang dan Pertokoan Jl. Raya Parakan Muncang
Dan Tim 2 Kawasan Industri PT. Dwi Papuri Abdi

Adapun sasaran lokasi/tempat yang dijadikan Patroli dan Penindakan pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dengan hasil antara lain :

- Pedagang (Toko/Kaki Lima) /Pasar Parakan Muncang 25 sangsi/denda uang Rp. 845.000 dan 3 teguran

- Kawasan Industri PT. Dwi Papuri Abadi (kena sangsi/denda Tipiring), antara lain :

- PT King Duan Industri Indonesia melaksakanan pengecekan kelengkapan prokes dan mengecek daftar hadir karyawan kena sangsi/denda Tipiring karena kelebihan karyawan seharusnya 25% 8 orang dari total 15 orang kelebihan 7 orang

- PT Ibara Lioho Indonesia melaksakanan pengecekan kelengkapan prokes dan mengecek daftar hadir karyawan kena sangsi/denda Tipiring karena kelebihan  karyawan seharusnya 25% 4 orang total dari 11 orang kelebihan 7 orang

- PT Karina/Nabati melaksakanan pengecekan kelengkapan prokes dan mengecek daftar hadir karyawan pelanggaran staf Karyawan (1 orang) kena sangsi/Denda Rp. 500.000 

Dan kegiatan Patroli kali ini selesai Pukul 13.15 Wib serta berjalan q dengan aman, tertib dan lancar.
Sekitar Pukul 13.45 Wib kegiatan pun dilanjutkan Sidang Sangsi Tipiring PT Ibara Lioho Indonesia yang dihadiri oleh Sdri. Rini (GM) Denda Rp 3.000.000 (kurungan 3 hari dan biaya perkara Rp. 5.000

Dan pada Pukul 14.15 Wib kegiatan Sidang Sangsi Tipiring PT King Duan Industri Indonesia yang dihadiri oleh Sdri. Gina Metasari (Marketing) Denda Rp 3.000.000 (kurungan 3 hari dan biaya perkara Rp. 5.000, dan Untuk Sidang kali ini dipimpim oleh Majelis Hakim Srd. Rio S.H., M.H

Sekira Pukul 14.30 Wib giat patroli PPKM Darurat pun selesai  berjalan  aman dan lancar

Dan Untuk Pelaporan rincian kegiatan Oprasi PPKM Darurat kali ini,  Bahwa Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pengenaan sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB di Kab. Sumedang, serta Peraturan Bupati Sumedang Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahaan Atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Di Wilayah Kab. Sumedang.

Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Intruksi Menteri Dalam Negeri.

Jurnalis : U. Samsudin

TerPopuler