PPKM Darurat, Polres Majalengka Kembali Berikan Sanksi Tipiring 3 Pemilik Usaha Toko dan Rumah Makan Yang Langgar Prokes -->

PPKM Darurat, Polres Majalengka Kembali Berikan Sanksi Tipiring 3 Pemilik Usaha Toko dan Rumah Makan Yang Langgar Prokes

12 Jul 2021, Juli 12, 2021
Pasang iklan

Aspirasijabar | Polres Majalengka - Kembali Polres Majalengka melakukan operasi yustisi dalam mengindahkan Perbub No. 5 tahun 2021 tentang sanksi administratif terhadap pelanggar PPKM Darurat yang pada hari ke enam masih bandel membuka tokonya. Minggu (11/7/21).

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya bekerja sama dengan intansi terkait seperti TNI, Polri, Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Majalengka, dengan cara berkolaborasi dalam melakukan tindakan terhadap para pengusaha toko yang saat ini masih buka yang tidak mengindahkan perbub No. 5 tahun 2021 tentang sanksi administratif telah di lakukan tindakan disiplin baik oleh pihak kepolisian maupun oleh pihak sat Pol PP Kabupaten Majalengka.

Hari ini Sasaran lokasi yang dijadikan Patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yaitu Toko – Toko dan rumah makan di sepanjang jalan raya Maja - Talaga Kabupaten Majalengka.

Kasat Reskrim menegaskan selain diberikan tindakan kepada para pengusaha non esnsial dan non kritikal kami juga telah memberikan sanksi kepada 3 orang Pemilik Toko dan rumah makan yang telah melanggar protokol kesehatan akan melaksanakan Sidang Tipiring pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021.

“Saat ini memberikan Sanksi Administratif dan teguran tertulis terhadap Pemilik Toko dan pemilik rumah makan yang tetap Beroprasi atau Beraktifitas (Buka) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Darurat guna memberikan efek jera terhadap pelanggar kesehatan.

Kata AKP Siswo, bukan saja di lakukan di wilayah Kabupaten Majalengka saja tapi pihaknya sudah perintahkan kepada jajaran di Polsek agar di lakukan penindakan yang sama dengan yang dilakukan Polres Majalengka dan forkopimda dengan demikian masyarakat akan menjadi jera dan tidak melakukan lagi protokol kesehatan.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar yang tidak mempunyai kepentingan yang mendesak agar tidak keluar rumah dulu, karena dengan kita keluar rumah wabah covid 19 tidak akan kunjung usai dan kami juga kepada masyarakat agar bersabar dulu untuk sementara waktu tidak keluar rumah untuk memutus mata rantai Covid-19 yang saat ini setiap harinya makin bertambah”. Tutur Kasat Reskrim.

TerPopuler