Sat Narkoba Polres Sumedang Polda Jabar Tangkap Pengedar Obat Keras Terlarang -->

Sat Narkoba Polres Sumedang Polda Jabar Tangkap Pengedar Obat Keras Terlarang

10 Jul 2021, Juli 10, 2021
Pasang iklan
Aspirasijabar | Polda Jabar - Kasat Narkoba Polres Sumedang Polda Jabar AKP Ari Aprian membenarkan bahwa anggota telah mengamankan  pelaku pengedar obat keras terlarang ( OKT ) yang berinisial A.E dan dari pelaku telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selendang warna hitam yang didalamnya terdapat Obat jenis Tramadol HCL 50 Mg sebanyak 140 (seratrus empat puluh) butir yang dimasukan kedalam dus warna coklat, Uang tunai sebesar Rp. 60.000,-(enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A 1K warna hitam.                                   
Sedangkan dari pelaku A. S di amankan barang bukti Tramadol HCL 50 Mg, sebanyak  34 butir, Sabtu (10/7/2021).

Modus pelaku ketika membeli barang dengan di paketkan melalui jasa pengiriman barang dan pelaku mengedarkannya  atau menjualnya melalui  whatsApp miliknya.

"Saat ini pelaku diamankan di sat narkoba Polres Sumedang Polda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan di terapkan Pasal 197 dan atau Pasal 196  UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara." tutur Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si

Bandung, 10 Juli 2021

Sumber : Humas Polda Jabar
Jurnalis : Dasri

TerPopuler