Regulasi dan Aturan Media Harus Mengacu Perundangan dan Aspek Hukum -->

Regulasi dan Aturan Media Harus Mengacu Perundangan dan Aspek Hukum

29 Agu 2021, Agustus 29, 2021
Pasang iklan

Aspirasijabar | Semarang - Media merupakan salah satu lembaga penting bangsa," Untuk melaksanakan peran dan fungsi media yang benar, media harus menerapkan peraturan secara profesional baik status kepemilikan legalitas media, perijinan serta pengesahan yang mutlak dari pemerintah terkait semua aspek legal yang telah dimiliki dalam menjalankan fungsi dan tugas pokok bermedia sebagai lembaga pers dan atau jurnalistik. 

Perilaku media tidak dapat dilepaskan dari kepentingan pihak-pihak yang terkait dengan sistem media. Secara umum, pers adalah seluruh industri media yang ada, baik cetak maupun elektronik. Namun secara khusus, pengertian pers adalah media cetak (printed media). 

Dengan demikian, Undang-Undang Pers berlaku secara general untuk seluruh industri media, dan secara khusus untuk media cetak. Peraturan dapat menjadi hukum yang ditetapkan oleh pemerintah (seperti UU Pers); atau kode etik yang ditetapkan oleh wartawan atau organisasi profesi (seperti Kode Etik Jurnalistik). Peraturan pers di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Untuk mendukung pelaksanaan UU Pers, Dewan Pers menetapkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sedangkan peraturan media penyiaran yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 
Sebagai penjabaran dari UU Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) sebagai proses batas pembuatan program siaran; dan Penyiaran Standar Program (SPS) sebagai batas program siaran dalam pengiriman. 

Besarnya harapan masyarakat terhadap peran media untuk ikut serta dalam mengatasi masalah-masalah bangsa. Perwujudan fungsi normatif media sangat ditentukan oleh profesionalisme media; sedangkan profesionalisme media dapat diketahui dari sejauh mana perilaku media menjunjung tinggi peraturan maupun kode etik media yang berlaku di Indonesia.

Media merupakan sebuah intitusi yang penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Agar media dapat melaksanakan peran dan fungsinya dengan baik, maka regulasi media harus dilaksanakan secara profesional oleh industri media. 

Regulasi adalah peraturan yang mengikat media dalam menjalankan aktivitasnya di masyarakat, regulasi dapat berbentuk peraturan yang ditetapkan pemerintah (seperti Undang-Undang Pers); atau kode etik yang ditetapkan oleh organisasi wartawan atau profesi (seperti Kode Etik Jurnalistik), regulasi yang mengatur kehidupan pers di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

Selain itu, juga ditetapkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) untuk wartawan/industri media yang diatur oleh Dewan Pers, sedangkan regulasi penyiaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. 

Media penyiaran terdiri atas radio dan televisi. Media penyiaran dapat berbentuk : (a) Lembaga Penyiaran Publik; (b) Lembaga Penyiaran Swasta; (c) Lembaga Penyiaran Komunitas; dan (d) Lembaga Penyiaran Berlangganan yang memiliki karakteristik berbeda-beda. Sebagai penjabaran Undang-Undang Penyiaran, untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). 

Kedua regulasi tersebut sangat penting dilaksanakan oleh industri media di tanah air ditengah besarnya harapan masyarakat terhadap peran media untuk ikut serta dalam mengatasi masalah-masalah bangsa. 

Perwujudan fungsi normatif media sangat ditentukan oleh profesionalisme media, sedangkan profesionalisme media dapat diketahui darisejauh manaperilaku media menjunjung tinggi peraturan maupun kode etik media yang berlaku di Indonesia.

Jumadi / (Red).

TerPopuler