Pemkab Lebak Launching Klinik Konsultasi Keterbukaan Informasi -->

Pemkab Lebak Launching Klinik Konsultasi Keterbukaan Informasi

28 Okt 2021, Oktober 28, 2021
Pasang iklan

Apirasijabar | Lebak - Dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik, transparan dan bersih, Pemerintah Kabupaten Lebak terus melakukan inovasi dalam meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi untuk masyarakat. 

Maka, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Lebak membuat sebuah wadah yang memudahkan masyarakat Kabupaten Lebak dalam mengakses informasi seputar Lebak dengan melaunching Aplikasi Klinik Konsultasi Keterbukaan Informasi Terkeren Hub ( #terbuka itu keren ) secara daring, aplikasi ini juga merupakan media komunikasi dan kosultasi langsung masyarakat dengan Pejabat Pengelola Infrormasi dan Dokumentasi (PPID) utama (Diskominfo Lebak) maupun PPID pembantu. Kegiatan diresmikan secara langsung oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. Bertempat di Lebak Data Centre, Rabu (27/10/2021). 

Dalam laporannya Kepala Diskominfo Kab. Lebak Doddy Irawan berharap dengan adanya aplikasi ini seluruh stakeholders bisa berkolaborasi untuk menyajikan informasi yang berkualitas untuk dapat di akses oleh publik. 

"Mudah-mudahan aplikasi ini bisa menyederhanakan panjangnya komunikasi antara Pemerintah Kabupaten dengan masyarakat dan PPID utama dengan PPID pembantu" Ungkap Doddy. 

Sementara itu Bupati Lebak sangat mengapresiasi hal tersebut. Bupati juga mengatakan Pemkab Lebak terus menekankan kepada setiap OPD untuk cepat merespon dan tanggap dalam layanan informasi publik serta berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat baik melalui media sosial, komunikasi langsung maupun media-media lainnya demi meningkatnya kualitas keterbukaan informasi publik, transparan dan tata pemerintah yang baik. 

"Saya berharap tentunya Terkeren hub ini bukan hanya klinik konsultasi tetapi juga menjadi suatu gerakan kita bersama dalam memberikan hak asasi manusia terkait dengan informasi publik sesuai dengan UUD Nomor 14 Nomor 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik" Pungkas Bupati. 


Pewarta : Badri

TerPopuler