Ini Yang Dikatakan Kabid Distarkim Tata Ruang,Pembelian Tanah Seluas 3.329 M2 Milik Zaenal Muttaqin Sudah Sesuai Prosedur Refocusing -->

Ini Yang Dikatakan Kabid Distarkim Tata Ruang,Pembelian Tanah Seluas 3.329 M2 Milik Zaenal Muttaqin Sudah Sesuai Prosedur Refocusing

12 Nov 2021, November 12, 2021
Pasang iklan

Aspirasijabar |Purwakarta - Pembelian tanah milik Zainal Mutaqin mantan Ketua Iwapa Pasar Rebo di Desa Lebak Anyar Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta seluas 3.329 M2 dengan anggaran Rp 4.494.150.000 Miliar dibayarkan sekitar bulan Maret 2020 oleh Ditarkim Kabupaten Purwakarta, yang akan diperuntukan ruang terbuka hijau, sudah melalui tahapan-tahapan prosedur dan sudah dapat penilaian hasil apraisal sesuai nilai pasar.jumat,(09/11/2021)

Ir. H. Agus Permadie Kabid Tata Ruang Distarkim Kabupaten Purwakarta, mengatakan pembelian tanah oleh Pemkab melalui Distarkim tersebut sudah melalui tahapan-tahapan dan sudah melalui prosedur atau SOP refocusing , adapun permasalahan adanya refocusing atau pemangkasan anggaran kegiatan itu di hitung untuk per dinas bukan bukan per kegiatan, pemangkasan anggaran tersebut adalah 50 % (Lima Puluh Persen) dari total semua kegiatan itu berlaku untuk semua dinas yang ada di Kabupaten Purwakarta.jelasnya

Ditambahkan nya dalam mekanisme juknis menambahkan dalam perencanaan pembelian tanah untuk ruang terbuka hijau tersebut dari tahun 2019 dan itu pun sebelum di tetapkan nya refocusing dan baru di bayarkan pada di bulan Maret 2020.

“Sedangkan refocusing anggaran di Kabupaten Purwakarta yang tertuang dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020 itu Tentang Refocusing Anggaran,” pungkasnya


Red/Rnl

TerPopuler