Keluarkan Edaran Perekrutan Perangkat Desa, Akademisi Unipas Nilai Camat Morselbar Keliru -->

Keluarkan Edaran Perekrutan Perangkat Desa, Akademisi Unipas Nilai Camat Morselbar Keliru

5 Jan 2022, Januari 05, 2022
Pasang iklan


Aspirasijabar | Morotai - Akademisi Universitas Pasifik (Unipas) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Lukman Wangko Menilai Camat Morotai Selatan Barat (Morselbar) John B. K. Tila, keliru dalam mengeluarkan surat pemberitahuan nomor: 138/02/MSB/I/2022. Ditujukan kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Morselbar agar dapat melakukan perekrutan perangkat desa di tahun 2022.

Lukman mengatakan, dasar surat dengan subtansinya tidak sesuai karena mekanisme pergantian struktur pemerintah desa sesuai Permendagri 83 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di pasal 4 itu tidak menjelaskan melalui panitia penjaringan dan bahkan tidak melalui tes.

"Struktur pemerintah desa sifatnya evaluatif dan hak prerogatif ada di kepala desa. Kalau kinerjanya bagus ya dipertahankan dan tidak bagus diganti tapi itu melalui Surat Keputusan (SK) Kepala desa dan camat hanya pemberitahuan dan masukan saja,"kata lukman menggapi surat edaran tersebut, Rabu (5/1/2022).

Menurutnya, dalam Undang-undang tidak menjelaskan kalau perangkat RT dan lainnya dipilih lagi oleh masyarakat didesa karena yang dimaksud itu sarana pemilihan di desa itu hanya kepala dan BPD.

"Yang dipilh langsung oleh masyarakat, itu hanya Kepala Desa dan BPD sementara untuk perangkat desa diangkat oleh kepala desa sesuai dangan Undang-undang yang berlaku,"kata Lukman sembari menuturkan, pemilihan kepala desa saja belum dimulai perintah muncul dari camat untuk segera membentuk panitia penjaringan struktur pemerintah desa yang baru.

Terpisah Camat Morotai Selatan Barat (Morselbar) John B. K. Tila, Dikonfirmasi terkait edaran tersebut membenarkan surat tersebut dirinya mengeluarkan itu sesuai dengan hasil rapat bersama dengan pejabat kepala desa di Morselbar 

Iya benar itu hasil rapat bersama dengan Pejabat kepada desa, tujuan dari surat tersebut agar mendapat perangkat desa yang mampu bekerja dan bekerjasama, karena bukti dilapangan terkadang hanya Kades, sekretaris, Kaur dan bendahara yang kerja yang lain tidak ada, makanya muncullah surat tersebut,"ungkap John.

Ditanya apakah surat tersebut atas perintah bupati Pulau Morotai, John mengaku, surat tersebut kebijakanya sendiri.

"Oh tidak atas perintah bupati itu atas kebijakan saya sebagai pimpinan wilayah kecamatan,"akunya.

Meski demikan John mengaku, tidak ikut mencampuri urusan di Desa hanya mengeluarkan surat rekomendasi perekrutan tersebut

"Silahkan dibaca suratnya kewenangan semua saya berikan untuk desa saya hanya kase kaluar rekomendasi ketika perekrutan ditingkat desa telah selesai dan saya tidak mencampuri urusan struktur desa,"tandasnya.

Diketahui isi surat tersebut menyebutkan. Dasar : 1. Peraturan Pemerintah (PP) No.47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dijelaskan, untuk penyelenggaraan bidang pemerintahan desa berada dibawah pemerintahan dalam negeri (Mendagri). 2. Pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa. 4. Hasil Pertemuan Camat dengan Para Kepala Desa Pada Tanggal 03 Januari 2022, bertempat di Aula Kantor Camat Morotai Selatan Barat.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini diberitahukan kepada para kepala desa 
agar dapat melakukan perekrutan perangkat desa di Tahun 2022 ini. Dengan mekanisme 
sebagai berikut.

1. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris 
dan minimal seorang anggota, 2.Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim

a.Untuk penjaringan Ketua RW/RT dilakukan dengan cara masing-masing lingkungan 
RT mengusulkan Calon Ketua RW/RT, dengan syarat berpendidikan minimal SMP/Sederajat.

b. Untuk Calon Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Seksi diusulkan langsung 
oleh Kepala Desa dengan ketentuan berijazah minimal SMA/Sederajat.

c. LPM, PAUD, dan Petugas Kebersihan diusulkan langsung oleh Kepala Desa

3. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 1 (satu) Minggu setelah diterimahnya surat pemberitahuan ini Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dari masing-masing Jabatan dan dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat

5. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat lambatnya 7 (tujuh) hari kerja

6. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan
persyaratan yang ditentukan

7. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan
Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan

8. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan
dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Demikian Pemberitahuan ini disampaiakn, untuk dilaksanakan sebagaimana perlunya.


Pewarta ; (Oje)

TerPopuler