Bubarkan Remaja Nongkrong dilokasi Ruko Desa Salagedang, Polisi Imbau Patuhi Prokes -->

Bubarkan Remaja Nongkrong dilokasi Ruko Desa Salagedang, Polisi Imbau Patuhi Prokes

29 Mar 2022, Maret 29, 2022
Pasang iklan

Aspirasijabar | Polres Majalengka - Aparat kepolisian membubarkan sejumlah remaja yang sedang nongkrong di lokasi Ruko Desa Salagedang Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka, Senin (28/3/2022) malam.

Para remaja itu dibubarkan oleh Anggota Patroli Polsek Sukahaji Polres Majalengka saat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Yustisi.

Kegiatan Patroli malam yang dipimpin Kanit Patroli Aiptu I Suryo Suranto dan di ikuti dua Anggota Patroli Polsek Sukahaji Polres Majalengka melaksanakan stasioner di beberapa titik di wilayah hukum Polsek Sukahaji.

 Dalam patroli dilokasi ruko Desa Salagedang memberikan imbauan kepada pemuda pemudi yang nongkrong untuk menaati protokol kesehatan covid-19 dan menyuruh mereka untuk bubar ke rumah masing-masing.

Kapolsek Sukahaji AKP Dadang Supriadi melalui Kanit Patroli Aiptu I Suryo Suranto mengatakan, kegiatan KRYD dan Yustisi yang dilakukan jajaran Polsek Sukahaji mengimbau kepada muda-mudi yang nongkrong agar menaati Prokes Covid-19.

"Kami patroli KRYD dan Yustisi di seputar jalan raya Desa Salagedang, saat patroli kami menemukan anak muda yang nongkrong dilokasi ruko Desa Salagedang, kami imbau dan menyuruh mereka membubarkan diri dari sana," Ungkap Kani Patroli.


Red, 

TerPopuler