Diduga Aktivitas Galian C Di DAS Desa Tabobo Oleh PT. Eltis Anugrah Sejati Tak Miliki Izin. -->

Diduga Aktivitas Galian C Di DAS Desa Tabobo Oleh PT. Eltis Anugrah Sejati Tak Miliki Izin.

29 Mei 2022, Mei 29, 2022
Pasang iklan

Aspirasijabar | Halmahera Utara - Pekerjaan pengambilan material (galian C) di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dilakukan oleh PT. Eltis Anugrah Sejati   Di Desa Tabobo Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara diduga tidak kantongi izin galian C.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halut beberapa waktu lalu saat di temui awak media membenarkan bahwa kegiatan yang di lakukan oleh PT. Eltis Anugrah Sejati belum miliki izin galian C.

"Pengambilan material DAS belum ada rekomendasi di DLH. untuk izin itu hanya pembuatan AMP (Kraser) saja, untuk pengambilan material sampai saat ini kami belu pernah mengeluarkan rekomendasi soal itu," ungkap Kadis DLH, Kamis(12/05/2022)

Lebih lanjut kepala dinas itu menegaskan bahwa yang DLH keluarkan rekomendasi untuk beroperasi di DAS Tabobo barulah CV. Taolas Jaya.

"Yang kami keluarkan rekomendasi untuk aktivitas pengambilan material di sungai Tabobo itu hanya Taolas Jaya," tegasnya.

Amatan media ini, meski tak kantongi izin galian C, aktivitas pengambilan material di DAS Tabobo tetap dilaksanakan beberapa waktu lalu. Padahal saat awal kegiatan ini di lakukan sempat hampir di amankan oleh pihak kepolisian setempat.

Selain itu, Kepala Dinas Perizinan Halmahera Utara, Muhammad Tapitapi saat di konfirmasi Aspirasi Jabar.Net pada Hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 via telepon ia membenarkan terkait belum adanya izin aktivitas galian C di DAS tersebut.

"Kalau rekomendasi dari DLH juga belum terbit maka kami juga belum mengeluarkan izin operasi tersebut," singkatnya.

Lebih lanjut Kadis yang merupakan adik dari Wakil Bupati itu menyampaikan akan berkordinasi dengan pihak perusahan tersebut.

Terpisah, pihak PT. Eltis Anugrah Sejati, Elvis Ongky menyampaikan bahwa, pihaknya telah memiliki izin utuk lakukan aktivitas di DAS Tabobo selama 7 bulan.

"Sudah ada pak nanti, nanti bapak bisa lihat di kantor, saya punya izin pengambilan material untuk pekerjaan proyek selama 7 bulan. Jadi material itu saya kumpul di AMP nanti setelah screen baru di bawa ke lokasi proyek. Jelas elvis kepada awak media via WhatsApp.


(FIK)

TerPopuler