Ir. Achmad Zulkarnain, MT bahwa Mentri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) -->

Ir. Achmad Zulkarnain, MT bahwa Mentri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK)

1 Jul 2022, Juli 01, 2022
Pasang iklan



Aspirasijabar|| Cimahi - Menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi Ir. Achmad Zulkarnain, MT bahwa Mentri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ajay Mochamad Priatna per tanggal 20 Juni 2022.

digadang-gadang bakal segera dilantik menjadi Wali Kota Cimahi definitif, menggantikan Wali Kota Cimahi non aktif Ajay M Priatna. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait dengan pemberhentian Ajay M Priatna sebagai Wali Kota Cimahi, saat di hubungi via Washap Kamis (30/6/2022).

“Kami sudah membahasnya dalam Rapat Badan Musyawarah, dan pada 6 Juli 2022, akan menggelar Rapat Parpurna untuk mengumumkan secara resmi pemberhentian Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna,” tegas Zulkarnain.

Karena berdasarkan dengan putusan Mahkamah Agung pertanggal 17 Maret 2022, kasus yang menimpa Ajay M Priatna sudah dinyatakan Inkrah, DPRD Kota Cimahi sudah menerima surat terkait dengan pemberhentian Ajay M Priatna tersebut.

Sementara, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Cimahi Edi Kanedi menyatakan, jika rapat paripurna DPRD terkait dengan pemberhentian Ajay M Priatna sebagai Wali Kota Cimahi pada 6 Juli mendatang, sfatnya masih dalam rencana. Sebab, dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) Fraksinya meminta agar anggota DPRD mendapatkan kejelasan atau kepastian terkait dengan SK Pemberhentian Ajay M Priatna tersebut.

“Kami baru menerima informasi dari Ketua Dewan soal SK pemberhentian tersebut, tetapi belum menerima salinan secara tertulisnya,” tukasnya

Edi menerapkan prinsip kehati-hatian terkait dengan hal tersebut. Sebab, jika nantinya apa yang disampaikan dalam Rapat Banmus tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi akan membuat blunder bagi DPRD sendiri.

“Kami meminta agar anggota DPRD bisa menerima salinan surat keputusan soal pemberhentian pak Ajay sebagai wali kota dan surat putusan terkait inkrahnya kasus pak Ajay M Priatna, karena sampai saat ini belum memiliki atau melihat dokumen yang dimaksud,” imbuhnya.

Tugas itu berlaku setelah turunnya radiogram dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada 28 November 2020 lalu.Bahkan, Ngatiyanapun dipanggil oleh Direktorat Jenderak Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri pada Senin (30/11/2020), dirinya diminta tetap menjalankan tugas, dan para ASN tetap bekerja sebagaimana biasa usai penetapan tersangka Ajay M Priatna oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,

TerPopuler