Program Pembuatan Bilboard SMAN di KCD Wilayah XIII Menjadi Polemik -->

Program Pembuatan Bilboard SMAN di KCD Wilayah XIII Menjadi Polemik

7 Jul 2022, Juli 07, 2022
Pasang iklan





Aspirasijabar || CIAMIS - Pembuatan Billboard atau papan reklame di seluruh SMA di Jawa Barat yang berfungsi untuk penyampaian informasi kepada masyarakat terkait program sekolah maupun program Disdik Jabar menjadi polemik, terkesan terselubung dan menjadi ajang bancakan serta kurangnya koordinasi dan sosialisasi dari pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Hal ini salah satunya terjadi di Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran yang masuk ke KCD Wilayah XIII, karena kurangnya sosialisasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat maupun KCD Wilayah XIII terkait pengadaan papan reklame (Bilboard) SMA di Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran, para Kepala Sekolah SMA merasa kebingungan dan kaget.


 
Menurut beberapa kepala sekolah SMA mengatakan, secara tiba-tiba saja ada pihak rekanan yang datang ke sekolah, dengan maksud meminta ijin untuk memasang Billboard.

“Dalam keterangannya, pihak rekanan sempat menjelaskan bahwa ini bantuan dari Provinsi, namun mereka tidak sempat menguraikan secara detail terkait anggaran yang ditentukan berapa dan pemberi intruksi siapa orangnya pun tidak di jelaskan,” katanya Jumat (07/07/2022).

Diketahui dari KCD Wilayah XIII maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, bahwa pemasangan papan reklame di sekolahnya tersebut tidak melakukan sosialisasi sebelumnya.

Kami menemui Kasubag KCD Wilayah XIII, Otong. Beliau mengatakan bahwa : “Pengadaan papan reklame (Billboard) di SMA semuanya ada anggarannya yang tertuang di masing-masing RKKS sekolah bantuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, speknya juga sudah jelas, mekanismenya pengadaan Billboard dikerjakan secara swakelola tidak ditenderkan atau tidak dikerjakan oleh pihak ketiga, jadi murni dikerjakan oleh pihak sekolah”.


 
“Tidak ada pengkondisian dalam pengadaan papan Billboard dari Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, jadi setiap sekolah SMA bebas melakukan pengadaannya sendiri,” kata Otong, Selasa, (17/06/2022) di kantornya.

Keterangan dari pihak KCD Wilayah XIII melalui Kasubag nya, sangat berbeda dengan fakta yang terjadi di lapangan, dimana masalah anggaran pengadaan Billboard tersebut sekolah belum mencantumkannya dalam RKKS Anggaran 2022 yang sedang berjalan, masalah pengadaan Billboard secara swakelola, tidak benar sama sekali karena pihak sekolah hanya menerima pemasangan Bilboard dari pihak ketiga tidak dikerjakan oleh sekolah. Dan yang sangat menghawatirkan pihak sekolah tidak mengetahui anggarannya berapa, anggaran darimana, speknya seperti apa dan pertanggungjawabannya gimana. Hal ini sungguh ironis terjadi di lembaga pendidikan karena akan mencoreng citra Pendidikan.


 
Agus Budiman, ST., selaku Ketua Lembaga Pemantau Anggaran Publik (LPAP) Kabupaten Ciamis angkat bicara. Dirinya mempertanyakan anggaran Billboard dari Dinas Pendidikan Pemprov Jabar yang dipasang di setiap SMA yang ada di Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.

“Seharusnya, pihak Dinas Pendidikan Pemprov Jabar melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada setiap kepala sekolah SMA,” katanya.

Tidak seperti sekarang, yang terjadi Billboard di pasang secara sepihak, sedangkan kepala sekolah sendiri ketika di pertanyaan anggaran tersebut kebingungan.

Lanjut Agus, pihaknya menyayangkan perihal mekanisme pemasangan Billboard tersebut, pasalnya dengan anggaran yang besar, namun kurang jelas anggaran yang diberikan sumbernya dari mana, speknya seperti apa.


 
“Apalagi berbicara teknis dan speknya tidak diketahui secara umum, seharusnya dilakukan tender untuk dilelangkan kepada pihak ke tiga secara transparan,” tegasnya.

Dengan adanya kejadian ini, Agus Budiman berharap pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jabar harus bisa menjelaskan ke publik. Supaya program ini terang benderang dan transparan, guna menghindari terjadinya penyalahgunaan anggaran.

Agus mendesak pihak APH segera turun tangan mengambil alih kasus tersebut.

“Kami minta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait yang terindikasi terlibat di dalamnya yang diduga telah merugikan negara,” kata Agus, Jum’at, 07 Juli 2022.

Dia juga mendesak Inspektorat dan BPKP Jawa Barat segera mengaudit pengadaan Bilboard tersebut. “Itu kan aset negara jadi harus bisa diaudit oleh Inspektorat dan BPKP” ujar dia.

Dan timpun mencoba mengklaripikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan  Provinsi Jawa Barat malaui Pesan WatsApp dan sambungan telephon nya , namun hingga kini belum ada jawaban sampai berita diterbitkan tim belum mendapat keterangan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

(Red)

TerPopuler