DPRD Morotai Ungkap Bobrok PJ Bupati -->

DPRD Morotai Ungkap Bobrok PJ Bupati

22 Agu 2022, Agustus 22, 2022
Pasang iklan



ASPIRASI JABAR|| MOROTAI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai menilai PJ Bupati Morotai Muhammad Umar Ali tidak mampu memimpin Kabupaten Morotai. Ini dapat terlihat berdasarkan pernyataan sikap yang dibacakan oleh ketua DPRD Rusminto Pawane didampingi sejumlah anggota DPRD, Senin (22/8/2022). Rusminya saatembacakan sikap dihadapan sejumlah awak media, mengatakan pencermatan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, Muhammad Umar Ali, SE selaku Penjabat Bupati Pulau Morotai selama kurang-lebih 3 (tiga) bulan menjabat tidak mampu membangun hubungan kemitraan yang baik, sehat dan transparan dengan DPRD. Hal ini merupakan inti pesan Gubernur Maluku Utara saat pelantikan 3 bulan lalu dan Sekjen Kemendagri saat Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai melakukan audiensi di kementerian pada beberapa waktu yang lalu. Terkait hal ini, terhitung kurang-lebih 4-5 kali DPRD melakukan pertemuan khusus dengan Penjabat Bupati baik di Kantor Bupati maupun di Kantor DPRD untuk membicarakan berbagai permasalahan urusan pemerintahan di daerah ini namun dicermati  Penjabat Bupati tidak tegas untuk memainkan kewenangannya. Atas dasar itulah DPRD berpandangan bahwa Saudara Penjabat Bupati tidak mempunyai niat baik untuk membangun hubungan kemitraan yang baik, sehat dan transparan dengan DPRD sebagai mitranya.
Lanjut Dia, DPRD mencermati tidak adanya sikap netralitas PJ  Muhammad Umar Ali yang berstatus sebagai ASN di mana dalam kunjungannya ke berbagai tempat selalu menggunakan atribut mantan Bupati Pulau Morotai yang jika dikaji bertentangan dengan petunjuk dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.82-1210 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pulau Morotai.
DPRD sudah berulang-ulang membangun komunikasi dengan Penjabat Bupati Pulau Morotai sejak yang bersangkutan dilantik untuk membicarakan beberapa persoalan penting daerah di antaranya terkait dengan kekurangan ketersediaan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah, hak Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) ASN, tunjangan para Dokter dan Petugas Kesehatan di Rumah Sakit, tentang penurunan daya beli masyarakat dan tidak berputarnya uang di Kabupaten Pulau Morotai. 
Dalam pertemuan beberapa kali itu DPRD juga ungkap Rusminyo, pihaknya memberikan pandangan dan tawaran solusi yang harus dilakukan untuk menjawab persoalan tingginya defisit keuangan daerah adalah perlunya dilaksanakan APBD perubahan namun Penjabat Bupati Pulau Morotai menolak dilaksanakannya APBD perubahan dengan alasan tidak ada uang pada hal yang namanya APBD itu adalah salah satu agenda daerah yang wajib dilaksanakan sebagai bagian dari sistem pengolahan keuangan dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Perubahan APBD juga pada prinsipnya merupakan instrumen yang tepat untuk menjawab situasi publik dengan mempertimbangan pencapaian dari tingkat pendapatan belanja serta menampung berbagai program  baik dari sisi pendapatan maupun dari sisi belanja daerah.
Ia kembali mengungkapkan, jika dicermati hubungan kemitraan yang tidak sehat antara Pemerintah Daerah dan DPRD telah berlangsung pada masa pemerintahan mantan Bupati Benny Laos dan kini DPRD ingin keluar dari lingkaran itu dengan berinisiatif untuk meningkatkan komunikasi dan kerjasama dengan Saudara Muhammad Umar Ali selaku Penjabat Bupati Pulau Morotai. DPRD tidak ingin lagi di masa pemerintahan Penjabat Bupati kondisi semacam itu terus berjalan karena di satu sisi akan menjadi penghambat dalam upaya percepatan penyelesaian berbagai persoalan di daerah dan di sisi lain; kondisi itu akan mengarah pada praktek penyalagunaan kewenangan (Abause of Power) yang tidak signifikan dengan sistem pemerintahan demokrasi Indonesia.(Oje)

TerPopuler