Upaya Persiapan Menjelang Nataru. Polsek Cicalengka Berhasil Mengamankan Puluhan Botol Miras Dan Puluhan Jerigen Tuak -->

Upaya Persiapan Menjelang Nataru. Polsek Cicalengka Berhasil Mengamankan Puluhan Botol Miras Dan Puluhan Jerigen Tuak

24 Des 2022, Desember 24, 2022
Pasang iklan


Aspirasijabar | Kab Bandung - Polsek Ciclengka - Polresta Bandung mengamankan sodara Ps karena kedapatan membawa 30 Jalegen tuak dan 60 botol berbagi jenis miras yang menggunakan sebuah mobil L300 warna Hitam yang di duga untuk di edarkan di Wilayah Hukum Polsek Cicalengka. Sabtu, 24/12/2022, sekitar pukul 07.00 wib di Desa Panenjoan, Jalan stasiun, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Hal ini terungkap dalam acara konferensi press yang digelar Kapolsek Cicalengka, yang dipimpin langsung AKP, Deni Rusnandar, SH, MH di halaman Mapolsek Cicalengka.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, diantaranya Camat Cicalengka Cucu Hidayat, SH, Danramil Cicalengka Kapten Inf Purwanto, Perwakilan MUI Cicalengka, Panit Intel Cicalengka Iptu Dede, dan perwakilan Pokdar Kamtibmas sektor Cicalengka.

Kapolsek Cicalengka, AKP Deni Rusnandar, SH, MH, mengatakan razia minuman keras itu dilakukan dalam rangka operasi cipta kondisi untuk mencegah penyakit masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Cicalengka.

“Kami telah merazia sebuah warung yang berada di Babakan Stasiun Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka,   dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berinisial JS dan PS dengan barang bukti 60 botol miras berbagai merk dan 1000 liter tuak, ” kata Deni Rusnandar, pada awak media saat konferensi press di halaman Mapolsek Cicalengka pada Sabtu (24/12).

Beliau menyebut, puluhan botol miras dan ribuan liter tuak tersebut langsung diamankan di Mapolsek Cicalengka, dan selanjutnya akan di serahkan ke Satnarkoba Polresta Bandung untuk di musnahkan.


Razia miras ini, kata Kapolsek Cicalengka, sebagai upaya persiapan menjelang Nataru. Sehingga wilayah Kecamatan Cicalengka bebas dan aman dari gangguan Kamtibmas, karena tindakan kriminalitas kerap juga terjadi akibat pelaku berada di bawah pengaruh alkohol.

Pelaku akan di proses dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah, sesuai dengan Perda Nomor 09 tahun 2010 perubahan atas Perda Nomor 03 tahun 2004 tentang pelarangan dan peredaran minuman, ” lanjut Kapolsek Cicalengka.

Ditempat yang sama, perwakilan Ketua MUI Cicalengka, menyampaikan bahwa MUI sangat mengapresiasi dan mendukung operasi miras tersebut.

” Kami sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan operasi minuman keras oleh Polsek Cicalengka, dan kegiatan seperti ini harus terus di lanjutkan, ” ujar Perwakilan MUI Cicalengka.

Lanjutnya, supaya wilayah Cicalengka aman dari peredaran miras dan Kamtibmas dapat tetap terjaga dengan baik. 


Red

TerPopuler