-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Banyuresmi Polres Garut, Berhasil Amankan Diduga Pelaku Penjual Obat Terlarang

16 Jun 2024 | Juni 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-16T16:03:34Z


Aspirasi Jabar || Garut - Kapolsek Banyuresmi AKP Usep Heryaman, S, IP, S.Pdi, telah mengamankan 3 (Tiga) orang pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penjual dan pengedar obat-obatan terlarang jenis TM dan Double Y. Bertempat di Rumah terduga, Perum Parigi Desa Banyuresmi, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Minggu siang 16 Juni 2024.

Menurut Kapolsek Banyuresmi AKP Usep Heryaman, S.IP, S.Pdi menjelaskan diduga pelaku berinisial (AS), menjual obat-obatan terlarang tersebut kepada Masyarakat umum berinisial AF, MR., diantaranya kalangan pemuda dan terkadang dari kalangan pelajar seharga Rp. 10.0000/ 4 butir, untuk Pil Double Y), Rp 5.000/ 1 butir (untuk Pil Tramadol).

Lanjut Kapolsek Banyuresmi, ketiga orang tersebut sebagai penjual berinisial (AS) dan pembeli berinisial (AF, MR), barang bukti yang diamankan 8 (Delapan) buah plastik klip warna bening per plastik berisikan 4 butir pil jenis Double Y, (total 32 butir pil jenis Hexymer dalam 8 buah plastik klip, 5 (lima) butir pil tramadol, ujarnya.


Selain itu uang tunai Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP warna Hitam merk Oppo, Kendaraan R2 Mio hitm Z 4694 DV, Ninja orane Tanpa Nopol, Beat Silver Z 6151 DBH, Beat putih tanpa nopol, Beat hijau nopol D 2298 ZAO, dan satu buah STNK. 

Ketiga pulaku tersebut dijerat Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU. RI. No.17 Tahun 2023, tentang kesehatan, dan selanjutnya ketiga pelaku dilimpahkan kepada satuan Narkoba Polres Garut. Pungkasnya 

Jurnalis : (Beni)
×
Berita Terbaru Update